Tangsel, Skalainfo.net| Pemekaran untuk Kota Tangerang Tengah menjadi daerah yang sangat strategis dengan geografisnya sangat luas serta suasana alam yang masih asri, dan banyak diminati oleh para developer bisnis swasta membawa zona eksklusif tersendiri untuk Kota Tangerang Tengah nanti. Pemekaran ini juga telah direncanakan sejak lama saat Bupati Tangerang Zaki Iskandar menjabat, menentukan kota bernuansa modern dan asri dengan laju perekonomian pesat penyangga dua kota yaitu Kota Tangsel dan Kota Tangerang, menjadikan kota Tangerang Tengah eksklusif termuda di Indonesia. Sabtu, 20/04/2024.
Tokoh pemuda dan pengamat lingkungan H. Handry Hanief angkat bicara ketika ditemuai awak media ini di salahsatu café Chakra The Breeze BSD City mengatakan, pemekaran wilayah ini memang bagus dan memudahkan juga bagi warga untuk mengurus segala sesuatunya di instansi pemerintah, kalua saat ini kan…masih urus surat-surat itu harus ke Tiga Raksa dan sangat jauh juga ya…, ungkapnya.
Sebagai kota penyangga lanjut Handry, Tangerang Tengah nantinya kota yang sangat maju dan lebih modern karena geografisnya itu menunjang untuk para insvestor melakukan usaha di sini, dapat kita lihat bahwa saat ini saja kota Tangsel dengan kawasan Pagedangan sudah sama-sama maju pertumbuhan insfrastrukturnya, ucapnya.
Bila kita bicara soal Otonomi Daerah tambah Handry, secara resmi telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2001. Pada hakekatnya otonomi daerah merupakan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk mnegatur rumah tangganya sendiri dengan segala urusan, kecuali urusan tertentu yang masih menjadi urusan Pemerintah Pusat. Salah satu dampak dari merebaknya semangat otonomi daerah di Indonesia adalah dengan banyaknya daerah yang ingin melakukan pemekaran untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memiliki pemerintahan tersendiri.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pneghapusan, dan Penggabungan Daerah dijelaskan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan daerah atau bagian daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih, ucap Handry.
Terkait pemekaran daerah, Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 9 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah Provinsi atau daerah Kabupaten/Kota.
Rencana pemekaran pembentukan Daerah Otonomi Baru ‘Kota Tangerang Tengah’ sudah dideklarasikan pembentukannya pada hari Minggu, 21 November 2021, yang meliputi 6 Kecamatan (Cisauk, Pagedangan, Legok, Curug, Kelapa Dua dan Panongan), 12 Kelurahan dan 37 Desa, yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang.
“Pembentukan ‘Kota Tangerang Tengah’ banyak mendapat dukungan dari masyarakat di dalam 6 wilayah Kecamatan tersebut, juga tokoh masyarakat, tokoh muda dan pengusaha”.
Sesuai dengan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi baru, seperti: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah. Pembentukan daerah Otonomi Baru ‘Kota Tangerang Tengah’ sudah sangat layak diwujudkan. Setelah terealisasi nantinya, ‘Kota Tangerang Tengah’ akan memiliki luas 195,31 kilometer persegi, atau sekitar 20% dari luas wilayah Kabupaten Tangerang saat ini.
Salah satu tokoh pemuda dan pengamat lingkungan serta pemrakarsa pembentukan ‘Kota Tangerang Tengah,’ H. Handry Hanief memaparkan, akan banyak dampak positif dari pemekaran ini, salah satunya dan yang terpenting kesejahteraan masyarakat akan lebih terfokus diwilayah yang tidak begitu luas seperti saat ini Kabupaten Tangerang. Peningkatan pelayanan, percepatan perekonomian daerah, percepatan potensi daerah dan peningkatan keamanan dan ketertiban. Intinya pelyanan publik akan menjadi lebih efektif dan efisien, pungkasnya. (Red/Billy).