Tangsel, Skalainfo.net| Penegak Perda Kota Tangsel hanya plonga-plongo ketika disampaikan ada pembangunan rumah yang tidak memiliki surat PBG atau IMB justru dibiarkan saja seperti tidak ada unsur dengan tindakan, kalau begitu yang di tertibkannya apa saja ya..? Senin, 18/3/2024.

Hasil investigasi team kami dilapangan menemukan benyak bangunan yang tidak memiliki surat izin atau yang disebut saat ini PBG pengganti surat IMB. Kami menilai bahwa bangunan-bangunan yang tidak punya izin ini harus ditertibkan oleh penegak Perda yakni Sat-Pol PP Kota Tangsel, tujuannya supaya semua bangunan liar yang menyalahi aturan itu dapat untuk dipandu sehingga PAD Daerah tetap berjalan, ada uang masuk buat pemerintah.

Oleh karena itu, atas desakan team investigasi kami tersebut agar tetap temuan itu disampaikan saja kepada penegak Perda Kota Tangsel yakni Sat-Pol PP, agar dapat kita ketahui apakah bangunan ini murni belum melapor atau juga ada indikasi oknum yang menjembatani pembangunan rumah itu, ucap team investigasi kami.

“Setelah di sampaikan kepada petugas penegak Perda mulai dari tingkat Kelurahan, lalu ketingkat Kecamatan dan terakhir ke Dinas Sat-Pol PP Kota Tangsel”.

foto exclusive

 

Pesan kami mendapat respon dari Dinas Sat-Pol PP dan mengatakan bahwa laporan ini kami terima namun dimohon kepada pelapor untuk datang langsung kekantor besok sekitar jam 09.00 Wib, untuk mengisi formulir dulu, karena sekarang itu kami telah menyiapkan daftar buat si pengadu, ucap petugas penegak Perda Kota Tangsel (Sat-Pol PP).

“Padahal dari awal team investigasi kami ini sudah memperkenalkan diri kepada petugas penegak Perda tersebut, nama dan identitas petugas kami rahasiakan”.

Team investigasi kami hanya tersenyum saat petugas penegak Perda itu menyuruh datang langsung kekantor Dinas Sat-Pol PP Kota Tangsel untuk pengisian formulir pengaduan. Menurut kami yang perlu ditegaskan dalam pengisian formulir itu adalah kepada seseorang yang dirugikan..?

Kalau menganggap kami sebagai mitra kerja, nah…inilah salahsatunya bentuk saling berbagi informasi mana tau anggota Sat-Pol PP memang belum mengetahui adanya bangunan-bangunan yang tidak melaporkan kewajibannya kepada aparat pemerintah.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal. 24 dan Pasal. 185 huruf b Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah juga telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan menjadi acuan dalam perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Bila saat pengajuan masih dalam proses, maka belum dibenarkan untuk pelaksanaan pembangunan sebelum juklak dan juknis itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.  (Red/Nadih).

Bersambung**

By Admin

-+=