Tangsel, Skalainfo.net| Penegak PERDA Kota Tangsel dinilai tidak becus untuk menertipkan bangunan-bangunan yang tidak punya izin dan sekarang banyak yang bermunculan tetap berdiri tanpa mengindahkan peraturan daerah, seperti bangunan yang berada di Kecamatan Pamulang tanpa sepotong surat pun pembangunannya tetap berjalan. Minggu, 10/3/2024.
Ada apa ditubuh Sat-Pol PP Kota Tangsel ..?
Ketika disampaikan adanya beberapa bangunan yang masuk pada tahap galian dan pengecoran pondasi pembangunan rumah kepada penegak Perda Kota Tangsel (Pol-PP), akan tetapi pemberitahuan itu tidak digubris dan tidak di indahkan justru cenderung diabaikan.
Kami sebut Otong nama dirahasiakan, saat ditemui awak media ini mengatakan agar temuan pembangunan rumah itu bisa diketahui oleh pihak pemerintah Tangsel, laporannya kemana, ucap Otong.
Otong menambahkan, kalau ditemukan bangunan-bangunan tanpa surat izin begini pastinya pemerintah turun tangan dong,.. apalagi untuk perumahan seharusnya pihak dinas terkait cepat tanggap, laa… itu kan buat pemasukan PAD Tangsel dan nantinya buat gaji-gaji yang kerja di Pemda Tangsel, tutur Otong dengan logat Betawi Ciputat.
Kudunya ma… pihak Sat-Pol PP Tangsel ya harus bertindak dan menertibkan bangunan-bangunan itu entah bagaimana caranya mereka daahh.., ungkapnya.
Masih dikatakannya, sekarang ini izin PBG sebagai pengganti (IMB) itu kan sudah dijalankan oleh pemerintah, kalau saat pengajuan masih dalam proses belum dibenarkan juga untuk pelaksanaan pembangunan sebelum juklak dan juknis itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Perorangan atau developer kalau PBG site plan proyeknya belum keluar tetap menggunakan aturan lama, sembari menunggu penggantinya. Dengan kata lain tetap menggunakan aturan penerbitan IMB sambil menunggu terbitnya aturan PBG, ucap Otong.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal. 24 dan Pasal. 185 huruf b Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan menjadi acuan dalam perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. (Red/Nadih).
