Bau-bau-Sultra, Skalainfo.net| Kesekian kalinya pemilik alat tambang pasir laut Desa Bungi Kota Bau-bau Sulawesi Tenggara setiap satu kali seminggu terus mendatangi kantor Polres Kota Bau-bau (wajib lapor) sedangkan surat untuk wajib lapor tersebut tidak diberikan kepada pemilik alat tambang pasir laut yang menyatakan dirinya bersalah, atas telah melakukan penambangan pasir laut dilokasi tersebut, hanya dengan Bahasa lisan saja pemilik alat tambang pasir disuruh untuk hadir lapor setiap satu kali seminggu demi menggali informasi yang didapat dari si pemilik alat tambang pasir laut oleh pihak kepolisian. Jum’at, 22/12/2023.
Padahal si pemilik alat tambang pasir sudah menyatakan bahwa dirinya tidak menggali pasir laut milik pemerintah, melainkan menggali tambang pasir laut milik Kesultanan Buton dan mempunyai surat perintah dari Kesultanan Buton untuk melakukan penambangan galian pasir laut untuk kesejahteraan masyarakat Buton.

La Ode Daga pemilik alat tambang pasir laut desa Bungi mengatakan, ketika pengambilan alat tambang miliknya oleh pihak polisi Bungi tanpa meberikan sepotong surat, hanya menghardik anak buah saya yang sedang bekerja untuk di stop jangan melakukan pekerjaan, dan saat disodorkan oleh anggota saya surat tugas dari Sultan Buton tidak digubris dan mengatakan ini surat tidak berlaku ucap polisi itu, begitulah penututran La Ode Daga saat dikonfirmasi awak media ini.
“Sampai pada akhirnya semua alat untuk galian pasir laut itu diangkut oleh pihak kepolisian dan saat ini semua mesin dan alat-alat tambang milik saya ini berada di Polres Kota Bau-bau,” katanya.
La Ode Daga menambahkan bahwa selama ini saya diam apa yang dipertanyakan oleh polisi yang menyebutkan apakah Sultan Buton itu bisa buat KTP…? Karena dalam akal sehat saya kok polisi selalu mempertanyakan seperti itu, padahal dalam aturan Undang-undang juga sudah dijelaskan bahwa Sultan punya wewenang untuk mengurus negerinya sesuai Adat Istiadat yang belaku di negeri Kesultanan Buton.
Dalam pikiran saya, apakah polisi kota Bau-bau ini tidak membaca amandemen UU dan surat keputusan pengadilan negeri Kendari atas kedudukan dan kewenangan Kesultanan Buton dan sesuai surat yang disampaikan Kesultan Buton untuk seluruh pejabat birokrasi di Kota Bau-bau termasuk kantor Polres ini, sehingga pihak polisi sektor Bungi dan Polres Bau-bau seolah-olah tidak mengindahkan keberadaan Sultan dinegeri Buton ini, ungkap Laode Daga.
Kedatangan saya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 ini untuk laporan kesekian kalinya sejak alat-alat tambang diangkut ke Polres Kota Bau-bau pada tanggal 19 November 2023 lalu, sekarang saya balik bertanya kepada tiga orang anggota Reskrim Polres Kota Bau-bau apa alasannya barang-barang saya diangkut hingga saat ini saya tidak mendapatkan surat dengan bukti kesalahan saya yang menambang pasir laut milik Kesultanan. Sesuai surat yang diberikan Sultan Buton kepada saya..? tanya La Ode Daga kepada Reskrim Polres Bau-bau.
Setiap pertanyaan yang saya tanyakan kepada penyidik Polres, selalu tidak ada jawaban yang sesuai logika, mereka hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan saya, terang Laode Daga.
Karena pihak polisi selalu diam setiap pertanyaan saya, dan saya putuskan untuk pulang saja kalau kalian hanya membiarkan saya datang dengan tidak ada sepotong surat menyatakan diri saya salah atau hal lain sebagainya, ungkap Laode Daga lagi.
Ketika saya sampai diluar, tiba-tiba salahsatu polisi memanggil saya dan suruh masuk kedalam ruangan. Saya pun mengikuti apa yang diperintahkan untuk masuk keruangan, barangkali ada pengganti kerugian materi dan imateri yang saya alami akibat barang-barang saya ditahan di Polres Bau-bau tanpa alasan yang jelas, bhatin Laode Daga.
Sesampainya didalam ruangan tiga anggota Reskrim Polres Bau-bau menyuruh saya untuk tandatangan sepotong surat. Lalu saya menanyakan surat ini akan saya baca dulu baru saya tandatangan, ucap Laode Daga.
Setelah dibacanya, ternyata dalam surat tersebut menyatakan diri saya mengaku bersalah telah melakukan penambangan pasir laut illegal dan kalau sudah ditandatangani silahkan diangkut kembali barang-barangnya yang ditahan dikantor Polres Bau-bau itu.
Dengan tegas saya mengatakan menolak untuk tandatangan itu surat, dari mana letak salah saya sedangkan saya punya surat perintah dari pengurus negeri ini yaitu Kesultanan Buton untuk melakukan penambangan pasir laut itu, sanggah Laode Daga kepada tiga anggota Polres Bau-bau itu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasasn hukum yang sah dari pihak Polres Bau-bau atas penambangan pasir laut di Desa Bungi tersebut. Dan barang-barang atau mesin miliknya sampai saat ini belum tuntutan pasal berapa yang akan disangkakan kepada La Ode Daga, sebagai pemilik alat-alat tambang pasir laut itu. Dengan kondisi alat-alatnya saat ini di kantor Polres Bau-bau banyak yang rusak, tutup Laode Daga. (Red/Erwin).
Bersambung**
