Tangsel, Skalainfo.net| Pemagaran lahan pasos/pasum di Lereng Indah yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan tanah milik adat A/N Naim Naiman secara (koboi) tanpa ada musyawarah terlebih dulu kepada warga, berkhir di eksekusi oleh paguyuban RW. 07 Lereng Indah Pondok Cabe Udik dan juga mendapat dukungan serta bantuan dari warga sekitarnya. Jum’at, 1/12/2023.
Setelah dilaksanakan perundingan lintas RT dan RW serta warga masyarakat terkait keberadaan kios Pujasera Lereng Indah Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kota Tangsel, yang pada dasarnya memang betul sejak dulunya lahan tersebut sudah menjadi lahan pasos/pasum serta memiliki dokumen dan data warkah yang kuat, sehingga ekseskusi pagar seng spandex dan baja ringan yang sudah terpasang beberapa hari lalu, persis didepan kios Pujasera Lereng Indah Jalan Kayu Manis dirobohkan kembali oleh warga paguyuban RW. 07 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kota Tangsel.
Apabila, pihak tanah milik adat A/N Naim Naiman ingin adu data dokumen dan menempuh jalur hukum, para anggota paguyuban RW. 07 pun siap menghadapinya, terlepas surat apa yang mereka miliki namun kami tetap mengedapankan lahan pasos/pasum itu untuk kepentingan masyarakat terkhusus warga Lereng Indah.
“Sesuai Perwal 103 Tahun 2022, bahwa pemamfaatan lahan pasos/pasum dapat di berdayakan untuk kegiatan UMKM serta kreativitas membangun sumberdaya manusia dan kegiatan lainnya yang termaktub dalam Pasal. 37 huruf (a, b, c, d, e, f, g) Perwal 103 Tahun 2022”.
Bapak Asep salahsatu pemilik kios Pujasera Lereng Indah mengatakan, para pelaku mikro, kios Pujasera selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui paguyuban RW. 07 dan segala peraturan dan penyuluhan dari Kelurahan terus terkoneksi dengan para pemilik kios Pujasera, katanya.
Tentunya melalui mekanisme yang sudah ada, seperti surat-surat laporan kepada Kelurahan yang dijembatani oleh pihak RW serta surat-surat penetapan lahan pasos/pasum semasa masih jadi Kabupaten Tangerang dan sekarang Kota Tangsel, kami juga masih pegang data lengkap semua, tambahnya.
Terkait surat pemberitahuan dari Advokat dan Konsultan Hukum Dr. H. Syafrudin Makmur, SH.,MH & MHD. Wijaya Kusuma, SH Nomor: 08/Som/X/T.U/PCU/2023, selaku kuasa hukum dari saudara Feri yang dialamatkan kepada pengelola warung sembako di tempat, jalan Kayu Manis RT. 03/02 Pondok Cabe Udik.
Asep mengatakan, ini keliru kalau memberi somasi kepada pelaku mikro kios pujasera Lereng Indah karena kami tidak memakai tanah/lahan milik saudara Feri, bahwa alamat yang tertera RT. 03/02 Pondok Cabe Udik, sedangkan alamat kios pujasera Lereng Indah ini adalah RT. 001/07 Pondok Cabe Udik, boleh saya tafsirkan bahwa lahan yang dimaksud saudara Feri itu bukan disini lokasinya.
Dilahan kios pujasera ini sudah berdiri juga plang Dinas Perkim Kota Tangsel yang menandakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi pasos/pasum menurut keterangan, lahan atau tanah pasos/pasum itu tidak bisa di ganggu-gugat sama pihak manapun, tutup Asep. (Red/Alfi).
Bersambung**
