Tangsel, Skalainfo.net| Kendati tahap negoisasi dengan pihak pemilik lahan Davit Putranegoro yang dihadiri oleh kuasanya bernama Bayu mulai adu data, setelah perwakilan dari warga masyarakat yang bernama Deden menyampaikan kronologi jalan gang Besan itu sejak ditutupnya pada 27 Januari 2023 lalu. Pembahasan terbuka yang melibatkan kepolisian dan ATR/BPN, bertempat dilakosi penutupan jalan gang Besan, Rawa Buntu Kota Tangsel. Selasa, 17/10/2023.
Turut hadir dari 18 undangan yang dilayangkan kepada pejabat TangseL diantaranya: Kelurahan Rawa Buntu dan jajaran, Kepolisian Resort Tangsel dan jajaran, ATR/BPN dan jajaran, DPD LPM Kota Tangsel, PERKOMHAN Tangerang Raya, Pemilik lahan diwakilkan kuasanya Bayu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rawa Buntu dan warga masyarakat jalan gang Besan Rawa Buntu.

Pembahasan tebuka dilokasi penutupan jalan menuai perdebatan antara kuasanya Bayu dan warga masyarakat, Bayu meuturkan bahwa tanah yang dibeli oleh bosnya itu betul-betul sampai ke jalan gang Besan tersebut sesuai berita acara pengukuran pada 15 Juli 2022 No. 10528 yang terdapat bersertifikan M 145, walau pengukuran tersebut tidak melibatkan BPN Kota Tangsel, katanya.
Bila tidak terima atas pengukuran itu silahkan ajukan pengukuran kepada BPN Tangsel, jelas Bayu dan menambahkan lagi bahwa rapat penutupan itu sudah pernah dilakukan dirumahnya pak Ndang sehingga kami lakukan penutupan tembok, ucap Bayu.
“Pengakuan Bayu yang tidak melibatkan warga banyak jalan gang Besan saat rapat tersebut langsung meneriakkan sorakan yel-yel kepada Bayu”.
Perwakilan warga masyarakat Deden menerangkan data-data atas tanah yang dibeli oleh Davit Putranegoro sesuai surat ukur yang terdaftar di BPN Tangsel No. 10528/1982 seluas 1618 meter2, tidak sampai ke jalan gang Besan itu dan mengapa penutupan itu tidak diukur dulu dengan pihak BPN Tangsel agar tidak timbul kerisuhan seperti ini, katanya.
Landasan hukum tentang jalanan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan ada pada Pasal. 12 ayat (1) ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang mamfaat jalan’ dan Pasal. 63 ayat (1) ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang mamfaat jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu meliar lima ratus juta rupiah).
Kalaupun sudah dibeli oleh Davit Putranegoro tanah ini, ya gak apa-apa tetapi jangan sampai menutup jalan gang Besan sebagai akses warga dan kalau kurang yakin ayo lakukan pengukuran ulang dengan ATR/BPN Tangsel serta ajak warga masyarakat sekitar sini, tegas Deden.
Aksi debat antara perwakilan masyarakat Deden dengan pihak kuasa Davit Putranegoro atas nama Bayu mengalami keos sesuai data konkrit yang dipegang oleh Deden.
“Sehingga Davit Putranegoro dengan kuasanya Bayu mengatakan, saya tidak menginjinkan untuk dilakukan pembongkaran kecuali warga memaksa,” katanya.
Dan saya akan mendokumentasikan nya sebagai laporan saya tambah Bayu, dihadapan forum ramai, aparat kepolisian, keamanan dan ATR/BPN Tangsel.
Pada akhirnya warga masyarakat jalan gang Besan secara beramai-ramai membuka pagar depan tepatnya di samping pom bensin Rawa Buntu, yang disaksikan oleh instansi terkait yang hadir pada saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 13.00 WIB dan dokumentasi terus dilakukan oleh pihak kuasa Davit Putranegoro Bayu dan kawan-kawannya.
Pantauan awak media, secara defacto adalah hak bagi warga atas jalanan akses umum sesuai UU No. 38 tahun 2004, namun keberpihakan golongan membuat pengusaha melakukan justice secara sepihak. Oleh karena itu kami sebagai insan pers mengajak para petinggi negeri untuk membuka mata, telinga dan hati agar penindasan dengan dasar membeli lahan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak, hal semacam ini jangan terjadi lagi dijaman reformasi saat ini.
Seyogyanya para pemangku jabatan di Pemkot Tangsel cepat memahami kegelisahan warganya dan lihat serta turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang sedang terjadi, jangan melihat permasalahan itu ada pada rakyat bawah sehingga melupakan marwah bangsa ini, akan tetapi sejatinya kedaulatan tertinggi itu ada pada rakyat Indonesia. (Red/Alfi).
Bersambung**
