Tangsel, Skalainfo.net| Kehadiran Kota Tangsel di Komisi Informasi Publik Banten beberapa waktu lalu untuk menerapkan (PPID) agar menjadi keterampilan yang cakep dalam memenuhi keperluan masyarakat tantang keterbukaan publik dan berkomitmen sehingga betul-betul dijalankan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini terus dimonitoring sebagai regulasi control atas pelayanan dan juga penilaian sejauh mana kinerja pemerintah Tangsel untuk mewujudkan UU No. 14 Tahun 2018. Minggu, 15/10/2023.
“Dalam kesempatan itu Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, koordinasi dan kolaborasi terkait keterbukaan informasi publik menjadi perhatian khusus dan berbagai kegiatan itu harus dibuktikan dengan program yang ada serta tetap terpantau dengan Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)”.
Terkait dengan pelayanan publik, seorang praktisi hukum Kota Tangsel Hendro Wiyono, SH mengatakan, aturan hukum itu sebenarnya sudah ada aturannya hanya terkadang petugasnya itu sendiri yang melanggar aturan dan disamping aturan itu kan ada namanya SOP nya oleh karena itu harus ada yang berani menyampaikan atau control yang di jalankan, ungkapnya.
Sebetulnya hukum dan aturan itu sudah ada ditetapkan disetiap instansi pemerintah, kalau saja yang sudah ditetapkan itu tidak dijalankan oleh para ASN di Tangsel itu namanya hukum liar dong, tambahnya.
Sering dijumpai oleh para jurnalis atas pelayanan suatu instasi pemerintah kurang baik ya itu diperlukan suatu kritikan, karena pada dasarnya kritik itu sifatnya membangun. Apalagi hukum tertulis yang telah disahkan oleh Undang-undang itu harus ditaati oleh para ASN di pemerintahan.
Undang-undang etika juga ada terhadap para ASN yang menyalahi aturan dipemerintahan dan itu ada sanksinya juga, katanya dan menambahkan lagi, seperti yang pernah diceritakan oleh wartawan kepada saya bahwa, ingin ketemu dengan seorang pejabat public yaitu Kadis Perhubungan Kota Tangsel lalu ditolak, itu namanya sudah menyalahi Undang-undang etika sebagai seorang anggota ASN dipemerintahan, jelas sekali itu tidak punya etika.
“Ada tamu kok ditolak, dasarnya apa…kalau sibuk, ya sibuk apa…? Kapan gak sibuknya, kalau sudah begitu itu nanti ujung-ujungnya akan ribut,” katanya.
Situasi yang sudah ada dan tidak dilakukan sesuai konstituen, artinya ada penyimpangan, nah di situlah untuk dikritik, kritik itu supaya ada introfeksi untuk perbaikan, bukan untuk menutup-nutupi atau dibubarkan. Karena dewan pers itu tidak ada izin untuk membubarkan instansi pemerintah, bila ada personil pemerintah tidak menepati aturan pekerjaan itu perlu dibubarkan.
“Tetapi penyimpangan-penyimpangan itu disana-sini memang selalu ada,..tapi mbok jangan terlalu,” katanya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, https://skalainfo.net/2023/09/27/dukung-keterbukaan-informasi-publik-benyamin-paparkan-inovasi-ppid-tangsel-di-hadapan-komisi-informasi-banten/
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, “Kita juga menunjuk satu orang setiap OPD sebagai penanggung jawab informasi, untuk mendata, mengumpulkan dan membagikan informasi tersebut,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, di setiap rapat pimpinan maupun kegiatan lainnya, Pemkot Tangsel selalu terbuka dengan awak media. Hal ini mengindikasikan bahwa komitmen keterbukaan informasi dijalankan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Saya tidak batasi teman-teman media, bahkan nomor WhatsApp saya itu bisa diakses oleh awak media, masyarakat, itu terbuka 24 jam,” katanya.
Hal senada disampaikan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan, terutama soal inovasi, kita sudah menambahkan adanya website dan tambahan suara agar dapat mengakomodir masyarakat yang buta huruf, ujarnya.
“Nah itu kita lengkapi dengan sound, untuk menjelaskan informasi publik. Jadi tidak hanya dibaca saja, tetapi mereka juga bisa mendengar, dan yang paling penting juga kata Pilar, setiap Minggu selalu ada rapat mengenai pengawasan dan pengendalian”.
Sehingga kita bahas pengaduan publik, tindak lanjutnya, misalkan pada Minggu kemarin sudah ditindaklanjuti atau belum, kita bahas dirapat Wasdal itu. Dan akun Instagram di Tangselsiaga, kita bahas khusus hingga sampai ke Kelurahan, jadi real time, setiap ada laporan di grup itu kita tindaklanjuti, pungkasnya.
Sementara beberapa pelayanan yang sering dijumpai masyarakat dilapangan sangat jauh berbeda dengan apa yang dibeberkan oleh pemimpin Kota Tangsel.
Seperti yang dilakukan oleh Kadis Dishub Tangsel Chaerudin kepada awak media ini jelas itu sudah bagian dari pelayanan dan tidak dapat dipungkiri bahwa itu adalah fakta yang nyata, dengan menolak tamu yang berkunjung kekantor dinasnya. (Red/Alfi).
Bersambung**
