Tangsel, Skalainfo.net| Seperti pemberitaan sebelumnya, ‘Ada Apa di Jalan Gang Besan’ yang disebutkan Pemkot Tangsel terdiam seribu bahasa, karena tidak ada upaya untuk mempertahankan hak-hak warga masyarakat Cicentang pada akses jalan gang Besan Kelurahan Rawa Buntu. Sedangkan upaya warga Cicentang untuk memperjuangkan akses itu sudah sampai ketingkat Sekda Tangsel dan pihak kepolisian. Selasa, 10/101/2023.

Penelusuran awak media, setelah melihat kronologi serta surat-surat kepemilikan dan hasil ukur peta asli atas sebidang tanah No. 10528/1982 sesuai gambar situasi tertanggal 5 Agustus 1982 dengan luas 1.618 meter/persegi dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dan mengacu kepada batas sebelah Utara dan Barat bertetangga dengan STIKES Banten, dan merupakan produk resmi asli dari BPN.
https://skalainfo.net/2023/10/02/ada-apa-dijalan-gang-besan-rawa-buntu/
“Oleh karena itu, penutupan jalan gang Besan Cicentang yang dilakukan oleh seorang pengusaha (DV) secara semena-mena tanpa mengkaji unsur kepentingan untuk umum telah merugikan warga Cicentang. Peran serta Kelurahan (pemerintah) cenderung tidak memihak kepada warga masyarakat, setelah ada pengecekan lahan itu bersama pihak Kelurahan Rawa Buntu dengan si-pembeli (DV) terlenyapkan oleh batas-batas yang disepakati oleh kedua instansi dan si-pembeli sehingga jalan gang Besan lenyap dan ditembok beton dalam peruntukannya kepada warga masyarakat Cicentang”.
Ditempat terpisah, Harun sebagai lurah Rawa Buntu mengatakan, tanah itu sudah pernah dilakukan pengecekan tetapi tidak bersama pihak BPN Tangsel, namun sesuai surat tanah yang dimiliki si-pembeli luas tanahnya itu sampai kebatas jalan gang Besan tersebut, katanya.
Awak media ini menanyakan mengapa tidak melibatkan BPN Tangsel dalam pengecekan tanah itu, diketahui ada surat yang diterima oleh Sekda Tangsel atas pengecekan itu ditandatangani lurah tetapi tidak pakai kop surat Lurah Rawa Buntu..?
“Harun membenarkan bahwa dalam pengecekan tanah tersebut kami menyampaikan surat kepada Sekda Tangsel dan saya juga meminta kepada (DV) untuk tetap memberikan akses itu kepada warga masyarakat,” ungkapnya.
Masalah itu kan.. sudah sampai kepada pihak Polres Tangsel jadi kami dari pihak Kelurahan sudah tidak ada urusan lagi mengenai jalan gang Besan itu, katanya dan menambahkan kalau bapak mau lebih detail kronologi jalan gang Besan itu tanyakan saja kepada mantan RW yang bernama pak Ndang, saran lurah Harun.
Awak media ini menanyakan lagi kepada lurah Harun, upaya yang dilakukan warga untuk mediasi mengenai lahan itu apakah pihak lurah tidak ikut untuk membela…?
Lurah Harun menjawab, kami sangat membela masyarakat dan upaya negoisasi dan mediasi kami juga mengetahuinya, katanya,..karena tanah itu memang dibeli sama yang punya ya,.. kami tidak bisa ngapa-ngapain lagi, karena itu kan sudah menjadi hak si-pembeli. Namun saat mediasi warga itu saya pribadi tidak ikut, tetapi anggota pihak Kelurahan ada yang ikut, ucapnya.
Adapun mengenai jalan gang Besan itu bukan milik pemerintah, tidak termasuk asset Pemkot jadi betul-betul itu hak milik si-pembeli yang sekarang, kami dari Kelurahan tidak bisa memaksa si-pemilik lahan itu untuk memberikan jalan gang Besan itu. Namun saya sudah berkirim surat kepada (DV) agar memberikan jalan kepada warga, tetapi sampai sekarang surat dari saya belum dibalas oleh (DV), ucap lurah Harun.
Bahwa kuat dugaan dibalik penutupan jalan gang Besan dinaungi oleh Kelurahan Rawa Buntu, atas penuturun yang sampaikan kepada media, dan lagi-lagi awak media disarankan untuk bertanya kepada mantan RW di jalan gang Besan, karena dia yang mengetahui kronologi tanah tersebut, dibandingkan pengetahuan pihak Kelurahan mengenai tanah yang berada di Kampung Cicentang itu. (Red/Alfi).
Bersambung**
