Baubau-Sultra, Skalainfo.net| Terindikasi ada Kriminalisasi dan diskriminasi kerap terjadi terhadap warga masyarakat kepulauan Buton, tanpa lacak balak dan tanpa pemeriksaan penebang kayu, penjual kayu olahan dijadikan tersangka tunggal. Minggu, 8/10/2023.
Kejadian yang menyebabkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka (SL) umur 50 tahun warga Baubau Buton, selain menjadi tersangka serta dijadikan saksi dituduh telah melakukan tindak pidana kehutanan, sedangkan pelaku penebangan hutan tidak diproses hukum apalagi sebagai tersangka.
“Perlakuan asal-asalan oleh GAKKUM BPPLHK wilayah Sulawesi ini, belum pernah sesuai koridor hukum yang benar ditegakkan, dalam penegakan hukum kehutanan Indonesia”.
Kronologi awal terjadi bahwa saudari Salma dg Ngimba (50) sebagai pelaku usaha kayu di Kota Baubau, dalam kegiatannya jual beli kayu olahan didalam areal Kota Baubau. Ketika dipanggil oleh kantor Gakkum wilayah Sulawesi di Makasar pada 5/5/2023, untuk dikonfirmasi terkait angkutan kayu dari Baubau ke Pangka Jene, setelah dikonfirmasi pihak kantor Gakkum wilayah Sulawesi langsung menjadikan saudari dg Salma Ngimba jadi tersangka.
Kemudian pihak Gakkum wilayah Sulawesi melakukan pemanggilan ke-2 terhadap saudari dg Salma Ngimba (Rabu, 5/7/23) untuk pemeriksaaan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Baubau, namun dari pihak Gakkum itu sendiri tidak bisa hadir, dan hanya menyampaikan pesan pertemuan hari itu diundur dan kemudian akan dijadwalkan nanti pada tanggal 13 Juli 2023.
Sesuai jadwal yang ditetapkan untuk pertemuan kedua, pihak tersangka datang ke Kendari karena menunggu sesuai panggilan tersebut, namun lagi-lagi tidak dihadiri oleh Gakkum wilayah Sulawesi yang disebut sebagai penyidik, dan juga tidak ada konfirmasi kehadirannya kepada tersangka.
Rentetan pemanggilan saudari dg Salma Ngimba tersebut, muncul lagi keanehan oleh pihak BPPHLHK Makasar pada hari Kamis tertanggal 5 Oktober 2023 melakukan pemanggilan lagi terhadap saudari dg Salma Ngimba dan berubah status pemanggilan nya bukan lagi sebagai tersangka akan tetapi statusnya menjadi saksi, pemangku Gakkum kehutanan wilayah Sulawesi sangat licik, (warga masyarakat dibenturkan dengan permainan hukum kehutanan yang tidak professional).
“Namun pihak Saksi saudari dg Salma Ngimba tidak bisa menghadirinya karena masih dalam keadaan Sakit setelah operasi”.
Yang perlu diketahui oleh seluruh palaku penegak hukum kehutanan, seharusnya pelaku utamanya dulu yang harus di periksa dan wajib diduga sebagai pelaku pengrusakan hutan. Tetapi dalam kasus ini, pelaku penebangan kayu dan/atau dugaan penebang liar tidak diperiksa sebagai saksi atau tersangka, sementara pembeli dijadikan tersangka tunggal.
“Seharusnya Para Penegak Hukum Kehutanan, sangat wajib dan harus paham melebihi dari sekedar tahu saja, bahwa dasar utama dari pidana kehutanan sebagai berikut:
- Penebangan kayu dalam peta penetapan dikawasan hutan tanpa ijin. Dalam hal ini bagaimana bisa disebut penebangan kayu dikawasan hutan kalau penetatan kawasannya belum ada, dan menggunakan peta penunjukan kawasan hutan yang oleh Mahakamah Kostitusi sudah membatalkannya dengan Putusan Nomor: 45/ PUU-IX /2012 yang menyatakan penunjukan kawasan hutan yang dimaksudkan dalam Pasal. 1 angka 3 UU NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, melanggar UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Setelah ada peta penetapan kaeadaan hutan wajib diketahui titik kordinat hubungannya dengan kayu yang dijadikan sebagai sangkaan penebangan liar dikawaasan hutan, seperti pada Pasal. 83 ayat (2) UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan. Demikian pula Pasal. 12 huruf (e) dan pada Pasal. 88 huruf (c), tidak dapat diterapkan legal stendingnya batal demi hukum.
- Ada juga kesalahan paling fatal oleh semua orang penegak hukum kehutanan mulai dari Gakkum, Kepolisian, Jaksa dam hakim yang meyakini kebenaran saksi ahli yang mengatakan hutan tumbuh alami dalam kebun milik masyarakat, walaupun telah dibebani alas hak dinyatakan hutan milik negara karena tumbuh alami. Ini bertentangan dengan pengertian kawasan hutan yang menyatakan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Kerena tidak dinyatakan semua hutan adalah kawasan hutan.
- Akibat, dari minimnya pengetahuan seperti pada poin 1, 2 dan 3 GAKKUM dapat membabibuta, dan berkesewenang-wenangan dalam menahan kayu yang lewat dan bisa langsung jadi tersangka berdasarkan maunya, bukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seorang warga Baubau yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa yang paling memalukan dan menyiksa, dalam tindak pidana kehutanan yang mereka andalkan adalah pengangkutan kayu dari baubau, penyeberangan dari Buton Utara, ke Baubau lalu kemudian ke Makassar sebagai tujuan akhir, sudah diperiksa legalitasnya kurang lehih 24 kali pemeriksaan, anehnya nanti setelah dibongkar di bangsal kayu penampungan di Makassar baru terdapat kesalahan lainnya, selanjutnya indikasi dan diskriminasi akan muncul.
Sungguh ironis dalam kasus yang menimpa saudari dg Salma Ngimba ini, pelaku penebangan kayu dihutan tidak ditangkap dan pengangkut kayunya tidak dijadikan tersangka, sementara pembeli yang beritikat baik justru dijadikan tersangka tunggal. Dari kejadian ini pedagang kayu sangat dirugikan karena sangat tertalu banyak penegak hukum yang melakukan tindakan sewenang-wenang yang justru malah melanggar aturan hukum itu sendiri, tutupnya. (Red/Sahirun).
