Oleh : Sahirun {Jurnalis skalainfo.net}

Buton, skalainfo.net| Berdasarkan investigasi dan informasi dari pelosok negeri kepulauan Buton bahwa banyak masyarakat serta tokoh-tokoh Adat yang dirugikan oleh KLHK RI yang memakai cara-cara colonial dengan merampas tanah-tanah masyarakat dan tanah Ulayat Adat Buton. Selasa, 3/10/2023.

Informasi yang terhimpun dari tokoh-tokoh Adat yang ada diwilayah Kepulauan Buton, yang terdiri dari 72 wilayah pembagian Daerah Kesultanan Buton menyatakan, bahwa perlakuan pihak kehutanan atau KLHK di daerah sudah sangat meresahkan warga masyarakat.

“Karena tanah yang dijadikan kawasan hutan telah merampas tanah-tanah perkebunan masyarakat”.

Investigasi yang dilakukan Jurnalis skalainfo.net, menyaksikan perilaku oleh pihak kehutanan yang semena-mena mencaplok tanah-tanah masyarakat dengan dalil tanah itu menjadi Kawasan hutan.

Yang seharusnya Kementerian Llingkungan Hudup dan Kehutanan (MENLHK) mentaati dan patuh terhadap Putusan MK No. 45/PUU-IX/2012, yang menyatakan Penunjukan Kawasan Hutan yang terdapat dalam Pasal. 1 angka (3) UU No. 41 tahun 1999, yang berbunyi “penunjukan kawasan hutan melanggar UUD 1945 dalam penyelesaian nya, karena penunjukan kawasan hutan itu banyak menyerobot hak-hak tanah masyatakat”.

Dalam hal ini, karena kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan melanggar Pasal. 15 UU NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan itu sendiri, yang menyatakan dalam penetapan kawasan hutan harus melalui empat tahap ;

  1. Penunjukan
  2. Penataan
  3. Pemetaan, dan
  4. Penetapan

Berdasarkan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2012 dalam ketentuan regulasinya dalam UU No. 18 tahun 2013 pada Pasal. 1 angka (3) telah dirubah pengertian nya kawasan hutan, yaitu kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap.

Permasalahannya adalah; Kemetrian LHK tetap menggunakan peta penunjukan tersebut walaupun sudah dinyatakan melanggar UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi.

Perlu diketahui atas perbuatan kehutanan itu banyak masyarakat yang dipidana dangan menebang kayu yang dia tanam sendiri, dengan alasan masuk dalam peta kawasan hutan pemerintah, padahal Kawasan hutan itu yang ilegal mencaplok lahan hutan tanah Ulayat Adat Kesultanan Buton.

Kemudian Kementerian LHK juga dikepulauan Buton telah melanggar atas Putusan Mahakamah Konsititusi Nomor: 35/PUU-X/2012, yang menyatakan ‘Hutan Adat Bukan Hutan Negara’.

Warga masyarakat kepulauan Buton mengetahui, bahwa seluruh tanah-tanah di kepulauan Buton itu adalah tanah Ulayat dan tahan Adat, yang terbagi di 72 wilayah sejak Tahun 1610. (Red).

Bersambung**

By Admin

-+=