Tangsel, Skalainfo.net| Pemkot Tangsel terdiam seribu bahasa, ketika hak-hak masyarakat jelata warga Kelurahan Rawa Buntu meminta pembelaan sebagai penduduk asli, sejak kakek nenek, buyut, uyut, cicit sudah menetap di Rawa Buntu sampai pada akses Jalan Gang Besan dirampas oleh seorang pengusaha yang berpengaruh kepada pejabat Tangsel, sehingga tutup mata dan telinga saat jalan gang Besan Rawa Buntu ditutup tembok beton. Minggu, 1/10/2023.

“Penutupan jalan gang Besan Rawa Buntu sudah 10 bulan berlalu, dan selama itu pula warga masyarakat terus berupaya mencari keadilan atas tanah dan akses warga, yang ditutup secara semena-mena oleh seorang pengusaha bermental rakus dan serakah merampas akses warga masyarakat Rawa Buntu”.

Foto Exclusive

 

RM, salahsatu warga RT. 001/01 mengatakan, jalan gang Besan ditutup tembok beton, telah mengabaikan kepentingan warga sebanyak 3 RT yang melalui akses tersebut yaitu, RT. 002, RT. 003 dan RT. 005 RW. 01 Kelurahan Rawa Buntu. Upaya warga ingin akses tersebut tetap terbuka untuk umum serta telah melaporkan keluhan ini kepada tingkat Lurah Rawa Buntu, Camat, Walikota, DPRD, Polres dan Kajari Tangsel namun sampai saat ini, tidak respon yang memihak kepada warga masyarakat, ucap RM.

Padahal, jalan gang Besan ini sudah dipasangin paving blok dan udit drainase saat dipimpin oleh Airin melalui PNPM Mandiri beberapa tahun lalu, artinya Pemkot Tangsel sudah tahu bahwa jalan ini sudah ada jauh sebelum menjadi Tangsel sekarang, tambahnya.

RM menambahkan lagi, ketika membeli tanah pada tahun 1984 silam, justru saya menyumbangkan tanah saya 2 meter untuk jalanan gang Besan supaya lebih luas untuk jalanan gang, dan sisi luar untuk masuk kedalam gang besan dalunya memang tanah kosong kemudian beberapa tahun belakangan ini ada yang menutup pakai seng dipinggir gang Besan itu dan jalan masih tetap lebar 2 meteran, pada akhir 2022 kemarin tanah kosong itu ada yang membeli kami dengar atas nama (DV) lalu kok tiba-tiba jalan itu ditutup begitu saja, ungkap RM.

Exclusive

Ditempat terpisah awak media ini menyambangi seorang tokoh muda penduduk asli Rawa Buntu saudara Fahri mengatakan, kami memiliki peta asli atas sebidang tanah No. 10528/1982 dan mengacu kepada batas sebelah Utara dan Barat bertetangga dengan STIKES Banten, dan merupakan produk resmi asli dari BPN Kota Tangsel, katanya.

Lahan dengan bukti kepemilikan Nomor M 145 Rawa Buntu dengan balik nama atas David Putranegoro berdasarkan akta jual beli No 56/2005, dengan acuan berita acara pengukuran tanggal 15 Juli 2022, yang bukan merupakan produk resmi dari BPN Kota Tangsel, tutupnya. (Red/Alfi).

Bersambung**

By Admin

-+=