Tangsel, Skalainfo.net| Kota Tangsel adalah kota yang sedang berkembang, hal itu dilihat dari aspek pembangunan yang sangat pesat baik infrastruktur maupun bangunan perumahan cluster yang bermunculan dimana-mana pada sudut kota Tangsel. Ketika ditelusuri pada pejabat pemangku Pegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak seperti api jauh dari panggang. Senin, 25/9/2023.
“Salahsatu dinas dikota Tangsel menunjukkan sikap penguasa nya sebagai pemangku jabatan public, dan mengabaikan tamu yang ingin menemui nya serta dengan lantang menyampaikan pesan kepada bawahannya untuk hari ini tidak menerima tamu dulu”.
Hendro Wijyono, SH, seorang praktisi hukum kota Tangsel dan sangat paham dari SOP pelayanan pada pemerintah mengatakan, aturan tentang pelayanan kepada masyarakat pada instansi pemerintah itu sudah ada, cuma petugas pelayan itu sendiri yang kadang-kadang melanggar aturan karena disamping aturan sudah ada juga Standar Operasional Prosedur (SOP) antara atasan dengan bawahan itu sudah saling mengikat dalam pelayanan terhadap masyarakat, katanya.
Disinilah tambah Hendro, diperlukan wartawan dalam menjalankan tugas pungsi dari control social kepada ASN atau disebut pemangku jabatan di pemerintahan kota Tangsel untuk mengkritik kebijakan bila tidak dijalankan dengan benar, kalau dikritik itu bukan untuk menjatuhkan akan tetapi untuk membangun. “masak mengkritik pemerintah itu dijatuhkan oleh swasta,” ungkap Hendro.
Mengkritik itu supaya ada perubahan, supaya ada perbaikan tanpa ada kritik mana ada perubahan kalau begitu kan…disangkanya sudah baik-baik saja yang dilakukan nya selama ini.
Contoh kegiatan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, kalau tiak ada yang mengkritik dianggapnya ya sudah aman-aman saja to…padahal banyak orang lain yang mengeluh merasa dirugikan, katanya.
Mengutip opini Aminah Nurmillah dalam wawasan dan pandangannya tentang Peran Penting Kompetensi ASN dalam Pelayanan Publik.
Masyarakat sebagai pengguna layanan publik tentunya mengharapkan untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Melihat harapan tersebut, saat ini Instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bekerja keras untuk meningkatkan layanan dimaksud dengan berbagai cara antara lain menyediakan ruangan pelayanan yang nyaman, membuat inovasi layanan masyarakat yang memudahkan, dan menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan baik secara langsung maupun melalui media elektronik, katanya.
Salah satu aspek yang berperan penting dalam peningkatan Pelayanan Publik dimaksud adalah adanya Pegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam rangka untuk menjamin hal tersebut di atas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa pengelolaan ASN didasarkan pada Sistem Merit.
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (Red/Alfi).
