Padangsidimpuan, Skalainfo.net| Pada pemberitaan sebelumnya dimedia ini, terungkap  Kepala Desa  Sabungan Sipabangun diduga telah melanggar Permendagri No: 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sesuai dengan keterangan dari Sekretaris BPD (RH) pada pemberitaan skalainfo.net tanggal 4 Sept 2023 yang lalu.

Laporan penggunaan Anggaran Dana Desa TA. 2021 dan TA. 2022 Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan tidak pernah dilaporkan dan mengundang untuk merapatkan hasil Laporan Keuangan bersama anggota BPD lainnya. Selain itu stempel BPD berada ditangan Kepala Desa menurut keterangan (RH).

Dikatakan (RH), data penyaluran tahap l dan ke ll tahun 2021 dan 2022 tentang anggaran “Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Musdes, Musrembangdes/Pra-Musrembangdes, dan lain-lain bersifat reguler) dengan anggaran Rp. 3.750.000,- (RH) merasa tidak pernah diundang untuk membahas anggaran itu apalagi sifatnya reguler, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa dengan Anggaran Rp. 8.400.000,-

Terselenggaranya pembinaan karang taruna atau Klub Kepemudaan Olahraga dengan anggaran Rp. 18.225.000. Ketika dipertanyakan kepada pengurus karang taruna yakni koordinator NNB (SA), ia menjawab tidak pernah ada kegiatan Selain daripada itu, jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan kandang, dan lain-lain) sebesar Rp. 48.490.000,- kami tidak tau dimana fisiknya, atau berupa jenis apa bantuannya.

Awak media coba menghubungi Kepala Desa Sabungan via Whattsapp, Kamis (14/9/2023) untuk mendapatkan keterangan, namun tidak ada jawabannya. (Red/Budi Lbs).

By Admin

-+=