Tangsel, Skalainfo.net| Pembuangan sampah illegal dan pembakaran liar masih kerap dijumpai pada sudut-sudut Kampung di Kota Tangsel, selain polusi asap pembakaran sampah dapat menyebabkan warga terjangkit penyakit isfa, karena lokasinya sangat dekat dengan rumah penduduk. Untuk kesadaran warga sangat diharapkan tetapi yang lebih diharapkan adalah tindakan tegas dari pemangku jabatan daerah untuk memperhatikan berkoordinasi dengan RT/RW dan Lurah setempat. Rabu, 13/9/2023.

“Seperti yang dijelaskan Wakil Walikota beberapa hari lalu akan memberi sanksi berat bagi pembakar sampah illegal yakni kurungan badan tiga bulan dan denda sampai 50 juta rupiah, untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan”.

Sayangnya, sosialisai Perda tersebut belum terealisasi sampai ketingkat bawah sehingga hanya menjadi ‘lip service’ saja oleh pemerintah, untuk itu warga banyak mempertanyakan dimana peran pemerintah Tangsel yang gembar-gembor mengatasi permasalahan sampah diwilayah.

Salahsatu warga saat ditemui awak media menyampaikan keluhannya, “pemerintah Tangsel itu harus memberikan pengarahan kepada RT/RW wilayah supaya masyarakat itu sadar akan lingkungan, apalagi sekarang ini Indonesia polusi udaranya sangat tinggi, tetapi arahan itu tidak sampai kekampung sini, ucap warga.

Sebagian warga itu menarok sampahnya dipinggir jalan tetapi bayar kepada pemerintah nanti baru diangkut mobil sampah, kalau yang membuang sampah disini itu warga yang gak mau bayar, ungkapnya lagi.

Apakah RT/RW disini itu tidak menegur warganya yang buang sampah sembarangan itu, dan sudah berapa lama tempat itu dijadikan pembuangan sampah illegal, tanya awak media ini..?

Ya RT/RW sudah menegur tetapi warganya susah dibilangin tetap saja buang disitu dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, padahal lokasi ini tidak jauh dari Kelurahan Benda Baru semestinya perangkat pemerintah ini ada yang memperhatikannya dan cepat diselesaikan, terangnya.

Saya berharap kepada pemerintah Tangsel untuk bisa menertibkan masyarakat yang tidak ada bertanggungjawab tentang lingkungan hidup, kalau memang masyarakat itu bodoh diberikan penyuluhan dong, supaya sadar hukum tentang lingkungan hidup, itu baru namanya pemerintah karena pemerintah itu sifatnya mendidik, katanya.

Kalau pemerintah itu suruh membayar gitu ya boleh-boleh saja, tetapi lihat dulu dong bayarannya, tetapi fungsinya pemerintah itu kan mengayomi masyarakat, jangan memberatkan masyarakat.

Saya sebagai warga wajar dong untuk menyampaikan usulan masalah sampah ini kepada RT, tetapi jawaban RT bilang susah warganya dibilangin, kalau susah atau gak mampu ya jangan jadi RT, karena RT itu bukan jabatan mulia tetapi jabatan pelayanan masyarakat, tambahnya.

Kalau dua hari gak dibakar sampah ini sudah menggunung dan saat ini musim panas makanya api itu masih menyala tetapi asapnya ini sangat mengganggu saya sebagai warga, coba rasakan tercium bau asap ya,..jadi saya ini kan sudah tua terus sebagai warga merasa dikucilkan kok buang sampahnya dekat rumah saya ini kok gak ada perhatian sama sekali dari Pemerintah.

Statement saya ini tolong disampaikan, pembuangan sampah liar ini harus ditutup, tanpa izin dan tanpa persetujuan lingkungan harus ditutup. Kok pada buang sampah e-enaknya dan semaunya saja, disini ada RT/RW tokoh masyarakat, tokoh lingkungan dan tokoh agama, disitu kan ada masjid tetapi kok pada diam-diam saja ini bagaimana, pemerintah harus turun tangan untuk pembinaan kepada masyarakat.

Nama jalan ini lehan berseri terusan ke jalan haji Sholeh RT. 001/01 dan RW. 002 Kelurahan Benda Baru warganya ini pada buang sampah disitu, tutupnya.

Sementara, Satgas Gakkumdu DLH Tangsel Iklas Gaston saat dihubungi via celularnya mengatakan, sosialisasi Perda No. 3 tahun 2019 sudah dilakukan kepada semua wilayah, namun terkait pembakaran sampah diwilayah Benda Baru belum ada yang laporan, katanya.

Ketika disampaikan bukti dan laporan dari awak media Satgas Gakkumdu DLH Tangsel langsung menelusuri kelokasi tersebut. (Red/Alfi).

By Admin

-+=