Padangsidimpuan, Skalainfo.net| Permendagri No. 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun hal tersebut tidak terjadi di Desa Sabungan. “Dalam hal ini saya sebagai sekretaris BPD Desa dan Anggota BPD lainnya merasa kecewa dan merasa dirugikan karena tidak difungsikan sebagai BPD Desa,” ujar Ramli Harahap Sekretaris BPD Desa Sabungan Sipabangun.
Ramli mengatakan hal tersebut kepada awak media. Senin, 4/9/2023, “Laporan penggunaan anggaran Dana Desa TA. 2021 dan TA. 2022 Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan tidak pernah dilaporkan dan mengundang untuk merapatkan hasil Laporan Keuangan bersama anggota DPD lainnya.
“Selain itu stempel BPD berada ditangan Kepala Desa,” ucap Ramli.
Sebagaimana dengan adanya data penyaluran tahap 1 dan ke- 2 tahun 2021 dan 2022 tentang anggaran, “Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa/pembahasan APBDes (Musdes, Musrembangdes/Pra-Musrembangdes, dan lain-lain bersifat reguler) dengan anggaran Rp. 3.750.000,-.
Saya merasa tidak pernah diundang untuk membahas anggaran itu apalagi sifatnya reguler, Pemeliharaan Sarana & Prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik Desa dengan Anggaran Rp. 8.400.000,- Terselenggaranya pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan Olahraga dengan anggaran Rp. 18.225.000.
Ketika saya pertanyakan kepada pengurus Karang Taruna yakni koordinator NNB (Sahruddin Arianja), ia menjawab tidak pernah ada kegiatan. Lain daripada itu, jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan kandang, dan lain-lain) sebesar Rp. 48.490.000,- saya tidak tau dimana fisiknya, atau berupa jenis apa bantuannya, jelas Ramli.
Saya sudah pernah mengundang secara tertulis kepada Ketua BPD dan anggota BPD lainnya namun Ketua BPD menjawab tidak ada tugas BPD itu, melainkan Inspektorat lah yang berwenang untuk memeriksa/mengaudit kinerja Kepala Desa. Bahkan kepada Inspektorat kota Padangsidimpuan sudah pernah saya layangkan surat tertanggal 7 Juli 2023 dengan nomor surat: 471/BPD/7/2023, namun Drs. Safludin Lubis menjawab, saya lupa dimana saya letakkan surat itu. Buatlah ulang surat itu, katanya.
“Anehnya dan saya heran, Ketua BPD Hasbullah Rambe apakah ada kong-kalikong dengan Kepala Desa atau tidak tau tugas dan fungsinya sebagai Ketua BPD,” tandasnya.
“Awak media coba menghubungi Kepala Desa Sabungan via Whattsapp, namun sampai berita ini ditayangkan, melakukan aksi tutup mulut walaupun terlihat sudah dibaca”.
Selanjutnya konfirmasi ini akan dilanjutkan kepada ketua BPD HR, namun aksi bungkam dilakukan walau terlihat sudah dibaca. (Red/Budi Lbs).
