Paluta, Skalainfo.net| Setelah bertemu langsung dan menerima berbagai keterangan dari Para Pejabat ataupun Panitia Pilkades serentak baik di tingkat desa, kecamatan maupun  Kabupaten Paluta, pasca di tolaknya berkas pendaftaran Barani Saragih (BS) oleh panitia dengan alasan ada satu berkas yang kurang, atau salah  yaitu  Surat Bebas Narkoba dari BNN.

Dalam investigasi dan penelusuran di lapangan, Berita Acara Hasil Penjaringan Pendaftaran Bacalon Kades Karang Anyer, resmi, pakai kop surat, nama panitia serta bertanda tangan dan pakai stempel lengkap tertanggal 17 Juli 2023.

Tertera pada berita acara tersebut, bahwa pendaftar atau calon kades yang mendaftar dengan nomor urut Pertama atas nama Sakimin (Mantan Kepala Desa), jumlah berkas lengkap 22 (dua puluh dua) dan pendaftar nomor urut kedua an. Warsiti (Istri Mantan Kepala Desa) jumlah berkas lengkapnya 21 (dua puluh satu).

Dari berkas Berita Acara tersebut sudah cukup jelas, Bacalon kades nomor urut 2 (dua) atas nama Warsiti (isteri mantan kades) itu juga masih kurang berkasnya di saat mendaftarkan diri sebagai Bacalon kades pada tanggal 17 Juli 2023 yang lalu.

“Kalau berkas mereka ada yang kurang, kenapa bisa diterima panitia,???” ucap (BS) kepada awak media.

“Lantas kenapa berkas saya yang salah, atau kurang satu tak bisa diterima???

Kenapa juga saya tak mendapat hak saya untuk memperbaiki berkas sebagaimana di atur dalam Perbup Pasal 29 ayat 3 dan 4 itu,??? cecar (BS).

“Saya masih ingat perkataan camat ke saya, saat saya jumpai untuk meminta klarifikasi, beliau menyatakan, setiap pendaftar harus membawa berkas secara lengakap, kalau tak lengkap sampai pukul 24.00 wib. Yaa tidak bisa diterima, itu bukan kata saya, memang begitu peraturannya, itu isi perbup,” jelas (BS) mengutip bahasa camat Bikrul.

Begitu juga dengan perkataan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PMD, saat saya tanyai tentang penolakan berkas pendaftaran saya dan hak saya untuk perbaikan sebagaimana di atur dalam Perbup dan Surat Edaran Bupati, dinas menerangkan secara langsung di kantornya.

Memang begitu aturannya, di pasal 27 di jelaskan, pendaftar harus membawa berkas lengkap, klo tak lengkap sampai pukul 24.00 wib, tidak bisa di terima, dan kata mereka saya tidak berhak untuk perbaikan sebagaimana Pasal. 29 (perbaikan), karena di Pasal. 27 saya tidak lulus, jelas (BS) lagi.

“Begitu saya kirim berkas berita acara itu kepada PJ Kades, dan Kepala Dinas PMD. namun tak ada tanggapan alias bungkam,” tutur (BS) lagi.

Inilah sebab nya semakin kuat dugaan saya bahwa penjaringan Bacalon Kepala Desa di Paluta ini sarat akan kepentingan, sarat KKN, dan penuh dengan kecurangan dan kita nyatakan Cacat Hukum.

Terkait persoalan penjaringan Kades Karang Anyer ini, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara angkat bicara, “Kami minta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi, Bapak Presiden RI Ir. H. Jokowidodo dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan menuntaskan persoalan yang dihadapi Barani Saragih yang diduga mendapatkan kriminalisasi oleh oknum-oknum pejabat di Paluta, ucap Syaifuddin.

“Ini adalah sebuah kejahatan, dan telah melanggar Hak Asasi Manusia, untuk apa cerita aturan dan undang-undang,kalau pejabat itu sendiri yang melanggarnya,” tegas Syaifuddin.

Negara kita ini negara hukum, system pemerintahan di negara kita ini demokrasi, bukan monarki. Paluta itu adalah sebuah Kabupaten bagian dari Indonesia, bukan daerah Kerajaan otonom.

“Dengan kejadian ini, kami mohon kiranya penjaringan Pilkades kemarin itu digagalkan dan Pemilihan Kades di Paluta itu di tunda,” tutup Syaifuddin. (Red/Alfi).

By Admin

-+=