Labuhanbatu, Skalainfo.net| Pada pemberitaan di media ini sebelumnya, bahwa pendaftaran (BS) sebagai Calon Kades Karang Anyer Kecamatan Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara di batalkan atau dihapus dari Berita Acara Pendaftaran Calon Kades, karena ada kesalahan pada satu berkas oleh Panitia setelah berkoordinasi dengan PJ Kades Karang Anyer dan Camat Dolok Sigompulon (17/07/2023) lalu.
(BS) sebagai Calon Kades tetap optimis dan terus mengurus serta memperbaiki berkas persyaratan sebagaimana Petunjuk Bupati (Perbup Nomor: 24 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa), dengan adanya masa perbaikan selama sekitar 23 hari sebagaimana di atur pada Pasal. 29 ayat 3, 4 dan 5, bahkan di ayat 6 nya di katakana; “dalam hal calon kepala desa tidak memperbaiki berkas sampai batas waktu sebagaimana di maksud pada ayat (4), maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh panitia.
Bunyinya pada Perbup tersebut, ada tenggang waktu, namun demikian, meskipun sebelumnya di tolak, (BS) tetap mencoba untuk mengantarkan kembali berkas perbaikan kepada ketua panitia pada Senin, 24/07/2023, namun panitia mengatakan, “saya tanyak atasan dulu,” namun saya tunggu tak ada juga balasan, ujar (BS).
Setelah itu tanggal 25 dan 26 Juli 2023, saya tanya kembali via WA, apakah bisa saya mengantarkan berkas saya, namun tak ada tanggapan, (hanya centang 2 warna biru), ucap (BS).
Lanjut (BS) lagi: “Saya beranggapan bahwa ketua panitia tak diperbolehkan oleh atasan nya, maka Kamis, 27/07/2023 kemarin saya langsung ke kantor Camat untuk bertemu langsung dengan pak Camat (BM), namun pak Camat tidak ada di tempat, yang saya jumpai adalah Pegawai kecamatan yang juga sebagai PJ Kepala Desa Karang Anyer (Abd) di Kantin Kantor Camat. Disitu saya pertanyakan juga kepada PJ, namun PJ mengarahkan saya agar langsung saja sama camat besok (Jumat), Pak Camat ada agenda rapat sama panitia Pilkades di sini sampai jam 2 siang, kata ABD.
Kemudian (BS) malam itu juga menyambangi kediaman Sekretaris Camat (LM), singkat cerita Pak Sekcam juga tidak bisa ambil kebijakan dan tak berkenan menerima berkas (BS), beliau juga menyarankan agar langsung ketemu sama Camat, ucap Sekcam.
Sesuai petunjuk PJ Kades, (BS) kembali datang ke kantor Camat pada Jumat, (28/07/2023), namun pak Camat dan ABD tak ada di tempat sampai pukul 2 siang. Anehnya para peserta rapat yang berkumpul di kantor Camat pergi satu persatu, setelah saya tanya kepada salah satu peserta rapat, ternyata agenda rapat mereka dengan Camat dipindahkan tempatnya ke Silaiya.
Kendatipun demikian, (BS) mencoba mencari tempat dimana mereka melaksanakan rapat tersebut, setelah ketemu (BS) menunggu mereka sampai selesai rapat sekitar pukul 17.10 WIB (5 sore), karena masih ada sebagian peserta dan para pegawai kecamatan beserta Babinsa dilokasi itu.
(BS) menanyakan pada Camat terkait penolakan atau penghapusan pendaftaran namanya sebagai Bacalon Kades beberapa waktu yangg lalu. Beliau menanggapi dan berdalih, “itu wewenang panitia,” kata Camat.
(BS) jelaskan lagi bahwa pada saat dia bersama panitia dan PJ Kades pada waktu itu, pak Camat melarang panitia untuk menerima berkasnya, panitia menghapus nama (BS) sebagai Bacalon dan tidak membolehkan panitia memberi tanda terima pendaftaran? pak Camat malah mengatakan, “itu bukan perkataan saya, memang begitu aturan nya,” kata Camat.
Konfirmasi dilakukan awak media kepada JH ketua panitia, Pj. Kades ABD, Camat Dolsig BM dan Sekda Paluta, Sabtu (29/7/2023) namun bungkam tidak menjawab konfirmasi.
Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs, via Whattsapp mengatakan, “Heran juga kita lihat ketua panitia Pilkades Karang Anyer dan Pj. Kades, kok mesti diarahkan ke Camat yang ambil keputusan tentang ditolaknya pemberkasan (BS), untuk apa dibuat ketua panitia kalau begitu” ujar Syaifuddin.
Perbup Nomor: 24 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Paluta sudah diterbitkan, jadi dikangkangi saja itu Perbup, atau Ketua Panitianya gak tau kalau ada aturan? Kalau ditanya sok bicara peraturan Undang-undang, tapi dilanggar juga, bagaimana ini pak Bupati, pak Sekda, Kadis PMD? Kok diam aja? ” cecar Syaifuddin.
Semoga saja pejabat yang berkompeten untuk urusan seperti ini punya rasa malu dan tanggungjawab moral kepada masyarakat Paluta dan masyarakat Indonesia pada umumnya, karena anda itu disumpah di bawah Kitab Suci sebelum menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, tutup Syaifuddin. (Red/Suhardi).
