Jakarta, Skalainfo.net| Ketua Panitia Pilkades Desa Karang Anyer Kecamatan Sigompulon Kabupaten Paluta, Jul Hendry menolak dan menghapus nama bakal calon kepala desa (BS) yang ikut mendaftar dengan alasan ada salah satu persyaratannya yang harus di lengkapi yakni surat keterangan bebas narkotika dari BNN.
Dikonfirmasi, Jum’at (21 Juli 2023) (BS) salah satu yang bakal calon kades Karang Anyer yang juga merupakan aktifis mahasiswa mengatakan: “Saya sangat menyayangkan dan menduga keras, panitia Pilkades tidak independen dalam menyaring calon pemimpin di Desa Karang Anyer ini,” ujar BS.
“Karena pada saat saya masih di ruangan pendaftaran, saya ada mendengar percakapan ketua panitia dengan oknum Camat dan Pj. Kades, Insting saya mengatakan, ada intervensi dari atas, hal ini terbukti dengan tidak diberikannya tanda terima berkas kepada saya,“ kata BS.
Skalainfo,net coba konfirmasi meminta tanggapan Ketua FKI-1 Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis mengatakan via selulernya: “Kejadian ini harus diusut tuntas dan kita sudah mengantongi beberapa fakta dilapangan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi dalam Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 141/439/K/2023 Tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara yang ditetapkan tanggal 22 Juni 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Andar Amin Harahap pada bahagian II point 11 jelas tertulis dan dikatakan, tahapan Memperbaiki Berkas dimulai tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2023, kurang jelas apalagi?!!! geram Syaifuddin kepada awak media ini.
“Bisa jadi peraturan Camat atau Bupati Negara Hongkong yang dipakai ketua panitia Pilkades Karang Anyer ini ya? Apa gak dibacanya Perbup Paluta itu?!! Inikan sudah gak benar, demokrasi rakyat macam apa ini namanya?!!” cecar Syaifuddin lagi.
Terakhir kami meminta kepada Bapak Bupati Paluta yang terhormat, Perbup bapak sudah dikangkangi, jadi bapak harus ambil tindakan tegas, karena kami tidak sepakat dengan keterangan pak Sekda Patuan Rahmat Syukur Hasibuan yang mengatakan, kita terikat aturan, dan tidak bisa intervensi karena itu kewenangan Panitia Desa.
“Jadi kalau Perbup dikangkangi, apa pihak Pemkab diam saja?!, mari sama-sama kita tanyakan pada rumput yang bergoyang saja kalau begitu,” tutup Syaifuddin Lubis.
Awak media coba konfirmasi kembali kepada Ketua Panitia Pilkades Karang Anyer, Jul Hendry, Jum’at (20 Juli 2023), dan Pj. Kades Karang Anyer Abdul Siregar/ Panitia pemilihan Kecamatan, namun konfirmasi yang dikirimkan kepada dua orang tersebut walau sudah terlihat contreng dua biru, tapi tidak mau menjawab alias membungkam seribu bahasa. (Red/Alfi).
