Tangsel, Skalainfo.net| Malapetaka hari ini kurang lebih dari 200 warga RW. 12 Perumahan Puri  Bintaro Hijau menggruduk SMAN 5 Kota Tangerang Selatan akibat kekecewaan warga dalam Sistem zonasi PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 yang dilaksanakan pihak SMAN 5 Tangsel tidak berkeadilan. Jum’at, 21/07/2023.

“Sistem Zonasi yang berorientasi pada jarak terdekat dengan sekolah terkesan misteri karena anak-anak warga sekitar SMAN 5 tidak lolos system zonasi, sementara anak warga dari wilayah lain bisa lolos (masuk SMAN 5)”.

Okta pengurus RW. 012 (PBH) mengatakan, yang intinya saya sangat mengapresiasi dengan adanya sekolah SMAN 5 Tangsel berada di lingkungan kami, khususnya di RW. 012, namun belakangan ini sering melihat ada nya kisruh oleh sistem zonasi, kami menolak atas ketidakadilan terhadap calon siswa/siswi SMAN 5 Kota Tangsel yang tidak lolos zonasi, katanya.

Masih dikatakannya, bahwa anak-anak kami ditolak untuk bersekolah di SMAN 5 Tangsel ini karena terkendala oleh zonasi, padahal anak-anak ini adalah warga sekitar sekolah SMAN 5 Tangsel ini, imbuhnya.

Jadi kalau demikian lebih baik system zonasi ini di tiadakan saja, jika ada zonasi secara jujur dan berkeadilan seharus anak-anak kami bias lolos dong… Karena dilingkungan kami sekolah SMAN 5 sangat dekat sekali dengan tempat tinggal kami, tutupnya.

Terpisah, warga Puri Bintaro Hijau RW. 012 Ari menambahkan, kami meminta transparansi dari pihak sekolah SMAN 5 Tangsel mengenai jalur Zonasi, tidak bersinergi pihak dengan warga sekitar dan tidak terjalin Bina Lingkungan dengan warga sekitar, ungkapnya.

“Bilamana hal ini tidak terealisasi maka kami juga punya hak sebagai warga yang memiliki akses dan sarana yang selama ini digunakan pihak sekolah akan kami tutup”.

Saya menduga ada indikasi kecurangan yang melibatkan berbagai oknum terkait Pendidikan, dan kami meminta pihak sekolah untuk membuka data-data Faktual sesuai dengan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 yang menjamin Hak Warga Negara untuk mendapatkan Informasi, (UU KIP), ucapnya.

“Kami berharap tim Saber Pungli Kota Tangerang Selatan dan Ombudsman Provinsi Banten melakukan langkah konkrit, dengan investigasi ke SMAN 5 Kota Tangerang Selatan, mengumpulkan bukti-bukti dilapangan dan melakukan uji petik dengan warga RW. 012 Puri Bintaro Hijau.

PPDB adalah pintu gerbang untuk mencerdaskan anak bangsa jangan coba-coba pihak sekolah bermain api, maka inilah jadinya, ungkapnya mengakhiri.

Ketika awak media klarifikasi kepada Kepsek SMAN 5 Tangsel Suhermin, S.PD., M.SI mengatakan, Sistem Zonasi mengutamakan jarak terdekat sekolah dengan calon siswa dan siswi, kami sebagai panitia sudah melaksanakan verifikasi jarak apalgi wilayah ini sangat padat penduduknya, seperti peninggilan, Puri Bintaro Hijau dan ada beberapa wilayah yang saya tidak ingat satu persatunya, ucap Kepsek SMAN 5 Tangsel.

Disini yang jaraknya 400 M2 bisa mendapat zonasi, sementara yang jaraknya lebih dari itu kami tidak bisa karena itu system, ucapnya. (Red/SM).

By Admin

-+=