Jakarta, Skalainfo.net| Pada pemberitaan di media ini kemarin telah ditayangkan bahwa Panitia Pilkades Desa Karang Anyer, Kecamatan Sigompulon, Kabupaten Paluta menolak dan menghapus nama bakal calon kepala desa (BS) yang ikut mendaftar dengan alasan ada salah satu persyaratannya yang harus di lengkapi, yakni surat keterangan bebas narkotika dari BNN. Kamis, 20/07/2023.
Dikonfirmasi pada (20 Juli 2023) (BS) salah satu yang bakal calon kades Karang Anyer yang juga aktifis mahasiswa mengatakan: “Persyaratan yang disampaikan ke panitia semuanya sudah saya penuhi pak, hanya surat keterangan dari BNN saja yang surat keterangannya tahun 2022, karena waktu yang diberikan panitia sangat sempit, makanya saya minta waktu agar besoknya saya urus, namun panitia Pilkades tidak memberi kesempatan kepada saya untuk melengkapinya, sementara waktu untuk perbaikan ada diberikan sampai tanggal 6 Agustus 2023,” ujar (BS).
“Saya tidak terima dan protes keras dengan sikap panitia Pilkades Karang Anyer yang tidak professional itu. Saya dan teman-teman aktifis akan melakukan aksi dibeberapa titik nantinya jika apa yang dilakukan oleh panitia Pilkades ini sudah benar menurut mereka. Ini hak saya sebagai warga Negara dan dijamin oleh Undang-undang,” papar (BS).
Awak media mencoba konfirmasi kembali kepada Ketua Panitia Pilkades Karang Anyer, Jul Hendry, namun konfirmasi yang dikirimkan kepadanya walau sudah terlihat contreng dua biru, tapi tidak mau menjawab alias bungkam seribu bahasa.
Konfirmasi via Whatts App dilanjutkan kepada Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Kamis (20 Juli 2023) dan mengatakan, “Sudah kita konfirmasi kepada Camat, itu kewenangan penuh Panitia Desa, tidak bisa kita intervensi dari Kecamatan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita diikat aturan, kewenangan penuh ada di Panitia Desa,” ucap Sekda.
Ketika ditanya awak media kepada Sekda Paluta: “Berarti apa yang dilakukan panitia sudah benar ya bang?” tanya awak media in, Sekda mengatakan: “Tolong dikonfirmasi ke Panitia Desa. Tidak bisa kami menjawab,” kata Sekda mengakhiri.
Sebelumnya awak media ini juga sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap terkait peristiwa yang menimpa anggota masyarakatnya. Namun ketika awak media meminta tanggapan dan langkah strategis apa yang akan dilakukan wakil rakyat terkait peristiwa yang sudah ditayangkan, tapi sang Ketua Dewan yang terhormat hanya sekedar membaca, alias no comment.
Terpisah, Ketua FKI-1 (Front Komunitas Indonesia Satu) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis menyoroti persoalan (BS) yang merasa terzholimi, mengatakan:
“Kami dari FKI-1 Sumut, sangat miris dengan peristiwa ini. Hanya karena satu surat keterangan dari BNN yang menyatakan calon tersebut bebas dari pemakaian narkoba belum diambilnya, panitia langsung menolak pendaftarannya. Sementara SKCK dari Kepolisian pun sudah ada, kok gak jadi pertimbangan? Kecuali ijazahnya taka ada, atau KTP nya warga Negara Australia, bisa panitia menolak,” cetus Syaifuddin.
“Saya sudah turunkan tim pencari fakta untuk menelusuri motif ditolaknya (BS) untuk ikut dalam pesta rakyat tersebut, karena kami menduga ada udang dibalik peregedel dibalik peristiwa ini, saya akan publikasikan nantinya fakta-fakta yang telah kami dapatkan dilapangan. Kesimpulan sementara kami, panitia hanyalah boneka dari oknum-oknum yang bermain di belakang peristiwa ini, karena sampai tanda terima berkas pun tidak diberikan, ada apa ini,”? lanjut Syaifuddin lagi.
Kami minta kepada Bupati Paluta untuk segera mengambil sikap dan menuntaskan persoalan ini, atas peristiwa yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sigompulan, Kabupaten Paluta. Bagaimana bisa menghasilkan pemimpin yang baik dan jujur kepada rakyat, kalau proses dari awalnya saja sudah seperti ini, kami akan bongkar persoalan ini sampai ke akar-akarnya,” tutup Syaifuddin. (Red/Alfi).
