Tangsel, Skalainfo.net| Seperti yang sama-sama kita ketahui bersama bahwa seluruh siswa-siswi baru diseluruh Indonesia memasuki tahun ajaran baru, artinya para siswa-siswi baru dari seluruh sekolah SD, SMP dan SMA sedang bersuka cita untuk mengenal lingkungan baru di sekolah barunya masing-masing. Kamis, 20/7/2023.
Beberapa sekolah tingkat SLTA masih menerapkan system zonasi, hal ini yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 5 Kota Tangerang Selatan, namun banyak siswa/siswi yang berada disekitar sekolah yang tidak mendapatkan system zona tersebut dan akhirnya orang tua siswa/siswi membuat audensi dengan kepala sekolah SMAN 5 Tangsel agar mendapat kejelasan dengan system yang berlakukan oleh sekolah.
Bahwa masih banyaknya siswa/siswi ‘korban zonasi’ yang tidak lolos hal ini dipertanyakan oleh orang tua siswa/siswi kepada SMAN 5 Tangsel, agar menemukan kejelasan dari system zona tersebut, namun apa yang diharapkan oleh para orang tua siswa/siswi tidak mendapat respon dari pihak sekolah SMAN 5 Tangsel alias diabaikan.
Sekitar (8 orang) siswa/siswi yang berada disekitar sekolah SMAN 5 Tangsel belum dapat kejelasan atas system zona yang diberlakukan oleh SMAN 5, pihak sekolah cenderung mengabaikan permintaan para orang tua siswa/siswi untuk audensi.
Sehingga pihak orang tua yang terdiri dari 8 orang siswa/siswi dari RW. 08 Kelurahan Pondok Aren menyerahkan persoalan itu dan memberikan kuasa kepada kantor pengacara HANASTI & REKAN untuk pengawalan terhadap kejelasan tersebut.
Misbahul Anwar Harahap, SH Pengacara dari HANASTI & Rekan menjelaskan bahwa sejak tanggal 17 Juli 2023 sudah mengirimkan surat kepada SMA Negeri 5 Tangsel perihal permohonan audiensi, ucapnya.
Sejak 3 hari yang lalu kita telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada kepala sekolah untuk dapat melaksanakan audiensi di hari ini (20/7/2023) jam 10 pagi. “Namun hal tersebut di abaikan yang justru kepala sekolah ‘menghilang’ tanpa kejelasan dan hal tersebut tidak mencerminkan kewibawaan kepala sekolah seorang pimpinan sekolah,” ucap Misbah.
Di lokasi yang sama, yang dimana salah satu pengacara dari kantor Hanasti dan rekan yakni Febriditya Ramdhan Dwi R S.H yang akrab di sapa Adit juga menyampaikan, bahwa kepala sekolah merupakan ‘pembunuh’ karakter dan psikologis para calon siswa yang terabaikan.
Apa yang kami lakukan dan yang kami mohonkan kepada Kepsek SMAN 5 untuk melaksanakan audiensi adalah sesuatu upaya untuk mewujudkan cita-cita Undang-undang terhadap pendidikan, bagi kami kepala sekolah tidak kooperatif bahkan tindakannya menghilangkan kewibawaannya dengan cara kabur untuk tidak menemui kita, tambah Adit.
Adit juga mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak melupakan amanat Permendikbud Nomor: 44 tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru dalam Pasal. 2 ayat (1) menjelaskan bahwa PPDB harus dilakukan berdasarkan: Non-diskriminatif objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Namun ini terbalik, justru kepala sekolah SMAN 5 Tangsel sangatlah diskriminatif dan tidak transparan, tutupnya. (Red/A).
