Jakarta, Skalainfo.net| Tim penasehat hukum (PPWI) Nasional UJANG KOSASIH, S.H menyayangkan pernyataan Kapolres Kendari Kombes Pol. M Eka Faturrohman di Wsht AAP salah satu Media dikendari yang mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI. Senin, 19/6/2023.
UJANG KOSASIH, SH selaku penasehat hukum PPWI merasa heran dengan pernyataan Kapolres Kendari tersebut, sekelas Kapolres mestinya paham tentang hak konstitusi UUD 1945 Pasal. 28f menyebutkan D “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengeloah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegas Ujang Kosasih pria asal Banten yang dikenal sebagai pembela Wartawan yang dikriminalisasi APH.
Masih dalam keterangan UJANG KOSASIH, SH yang disampaikan kepada media ini melalui telepon, bahwa Kapolres Kendari harus di usut latar belakang pendidikannya dan pangkat yang diraihnya, sebab sekelas Kombes menduduki jabatan Kapolres tentu orang-orang krdibel, profesional, arif dan bijaksana.
Hal itu tidak nampak pada diri Kombes Pol. M Eka Faturrohman yang ada adalah provokatif membuat kegaduhan dikalangan wartawan dengan ucapannya yang tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI, tentu saja ucapan itu menodai demokrasi di negeri ini, ucap PH PPWI itu kepada Redaksi skalainfo.net.
Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang Viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana, dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media, tambah Ujang Kosasih.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kapolres Kendari, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami akan mendesak kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri agar memeriksa Kapolres Kendari beserta Jajarannya yang patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di Kendari.
Menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari Polres Kendari, tutupnya. (Red/A/Team).
