Cirebon, Skalainfo.net| Majelis hakim PN Sumber memvonis oknum polisi berinisial CH, 1 tahun 10 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara pada Kamsi kemarin, (9/3/2023).

Dilansir dari media Republiq.id. Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengaku, putusan majelis hakim terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh tersangka CH, dianggap jomplang dan sangat melukai rasa keadilan di masyarakat.

“Kami mempertanyakan terkait pertimbangan hakim atas putusan tersebut. Apa dasarnya hakim menilai kasus kekerasan seksualnya tidak terbukti. Padahal JPU sudah menuntut 15 tahun dan denda 1 milyar. Apakah majelis hakim sudah maksimal dalam menggali fakta-fakta dipersidangan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, Maman mengatakan, akan menggelar aksi moral di PN Sumber untuk menggugah hati penegak hukum. Karena menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapat perlindungan dari semua pihak.

“Sudah seharusnya kita sebagai warga negara, harus melindungi hak anak selaku generasi penerus bangsa. Apalagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah oknum aparatur penegak hukum. Jelas sangat membahayakan masyarakat jika pelaku dibiarkan bebas,” paparnya.

Maman juga mempertanyakan, apakah hukum tidak berlaku kepada penegak hukum. Apakah dalam proses persidangan tidak ada bukti-bukti lain. Apakah keterangan saksi sudah dibuktikan dengan cermat dalam persidangan. Itu semua menurutnya, masih menjadi pertanyaan besar di masyarakat luas.

“Jaksa itu menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Tapi keputusan dari hakim sangat jauh dari tuntutan. Apakah jaksanya keliru memberikan tuntutan atau hakimnya yang kurang cermat menggali bukti dipersidangan. Yang jelas kita akan kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (Red/MJ/Team).

By Admin

-+=