WhatsApp Image 2022 12 24 at 15.54.56

Bandung, Skalainfo.net| Polsek Ciclengka – Polresta Bandung mengamankan sodara Ps karena kedapatan membawa 30 Jalegen tuak dan 60 botol berbagi jenis miras yang menggunakan sebuah mobil L300 warna Hitam yang di duga untuk di edarkan di Wilayah Hukum Polsek Cicalengka. Sabtu, 24/12/2022, sekitar pukul 07.00 wib di Desa Panenjoan, Jalan stasiun, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., S.IK., M.H, melalui Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar, SH., MH saat Konference Perss menjelaskan, bahwa anggota Polsek Cicalengka mendapatkan informasi dari masyarakat, secara langsung anggota Polsek Cicalengka melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Saat di lokasi personil Polsek Cicakengka kedapatan kendaraan yang mencurigakan dan langsung memberhentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan barang bawaannya terbukti membawa sejumlah Miras jenis tuak sebanyak 30 jeligen dan 60 botol miras berbagai merk.

“Sopir bersama kendaraan dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Cicalengka untuk di tidaklanjuti,” katanya.

PS dan JS kami amankan di Polsek Cicalengka untuk proses selanjutnya, upaya tersebut merupakan bentuk respon kepolisian menindak lanjuti informasi dari Masyarakat, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Kapolsek Cicalengka Akp Deni Rusnandar, SH., MH menghimbau kepada warga masyarakat untuk memberikan informasi tentang keberadaan penjualan atau pabrikkan miras tersebut untuk di tindaklanjuti, supaya tercipta wilayah hukum Polsek Cicalengka Zerro Miras, ucap Akp Deni.

Sementara ancaman yang di kenakan untuk pengedar dengan dasar perda No. 9 tahun 2010 tentang perubahan atas perda No. 3 tahun 2004 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman keras di wilayah Kab. Bandung,dengan ancaman hukuman maksimal denda 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Dalam Operasi Pekat tersebut Polsek Cicalengka berhasilkan mengamankan 1 orang Pengedar atau penjual minuman keras atau beralkohol atas nama DS, yang sekarang sudah di amankan, dan nantinya akan kami Proses secara hukum yang berlaku. Pengungkapan minuman keras dan beralkohol yang sekarang berlokasi di Jalan statsion Desa Panenjoan. (Red/Ade Bunyamin).

By Admin

-+=