
Oleh : Septian Ari Purnomo
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Tangsel, Skalainfo.net| Romantika kehidupan masyarakat saat ini (modern) telah mengkikis dan menyingkirkan nilai-nilai dasar hukum adat, berkembang dalam masyarakat budaya modernisasi sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seimbangan kultur adat dalam masyarakat. Minggu, 18-12-2022.
Sejatinya, banyak anggota masyarakat termasuk para pemimpin di pemerintahan yang mengaku sebagai anak adat namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar hukum adat istiadat dan kelembagaan nya.
“Oleh berkembangnya jaman hubungan antara suku terjalin serta aspek genealogis (keturunan) dan teritorial (wilayah) persekutuan hidup bersama”.
Melalui hubungan perkawinan, kesepakatan atau perjanjian, hubungan pertemanan atau kolega, dan sebagainya, yang selalu menghiasi romantika kehidupan dalam bermasyarakat yang plural. Merupakan hubungan yang dinamis dan sangat membanggakan, karena terjalin berdasarkan kesepakatan dan komitmen yang kuat dengan nilai-nilai luhur.
Pelemahan kepada nilai-nilai luhur dan aturan hukum yang terdapat dalam romantika kehidupan masyarakat adat, merupakan mencoreng terhadap nilai-nilai peradaban, dimana orang akan kehilangan pegangan dalam membangun suasana kehidupan yang aman dan damai.
Hukum adat adalah hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan romantika kehidupan pada masyarakat. Hukum adat di Sumatera Barat dan Suamtera Utara khususnya hukum adat yang terus dilestarikan, sehingga tidak pupus oleh perkembangan jaman modernisasi ditengah-tengah masyarakat.
Aspek genealogis itu sendiri yang mepertahankan eksistensi serta peduli terhadap hukum adat untuk memelihara dan melestarikannya bagian dari kehidupan bersama. Sebagai catatan:
Hukum adat adalah aturan hukum yang sebagian besar sifatnya tidak tertulis, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama dan masyarakat tunduk dan patuh terhadapnya. Kesepakatan yang terjadi dalam masyarakat adat didasari oleh dinamika dan kepentingan serta kebutuhan masyarakat, sehingga hukum adat sering disebut hukum yang hidup (Living Law). (Red).
