
Oleh : Rizki Aulia Ramadhan
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Tangsel, Skalainfo.net| Berabat-abat lamanya dalam merumuskan suatu peradaban hukum di Indonesia serta memastikan Undang-undang yang dikutuskan secara holistik sudah memenuhi unsur kuat dalam tatanan masyarakat tentang hukum dan pengambilan keputusan RKUHP tetap disahkan menjadi Undang-undang. Minggu, 18-12-2022.
“Keputusan KUHP yang telah di undangkan menjadi tolak ukur dalam penerapan hukum saat ini, semoga roda kehidupan dapat berjalan tanpa menyentuh kaidah hukum KUHP saat ini”.
KUHP produk Belanda disebut tidak relevan lagi, dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Dengan hukum terdahulu itu menjadikan kita lebih cerdas menafsirkan tentang hukum, maka pengesahan RUU KUHP harus selaras dengan kehidupan anak-anak bangsa Indonesia.
Lebih jauh kami melihat terapan KUHP yang baru saja disahkan itu masih memakai pasal-pasal yang lama semestinya ada penyusunan pembaharuan sejak tahun 2003, 2019, dan sekarang 2022.
Sangat terbilang alot dan sensitif dalam penyusunan nya dan juga harus melibatkan banyak pihak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Kami sedikit mengkhawatirkan mengenai pasal 218 tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana paling banyak kategori IV”.
Harapannya dewan terhormat di Senayan, dapat memberi penjelasan danatau implemtasi dari butir-butir ayat dari pasal tersebut agar penafsirannya mudah dicerna bagi kalangan masyarakat. (Red).
