Jakarta, Skalainfo.net| Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut bersuara soal Presiden Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 dan 2019.
Dengan bahasa jawanya Gibran menegaskan ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai, dan menurutnya jika ayahnya tersebut menggunakan ijazah palsu sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta maupun Pilpres.
“Sak iki daftar walikota, gubernur, ora nganggo ijazah terus nganggo opo? nganggo godong pisang po piye, mosok meh ngapus (sekarang daftar walikota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? pakai daun pisang apa, masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain- lain mosok meh ngapus, (daftar presiden dan lain- lain masa mau membohongi),” kata putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi pembelaan Gibran kepada Jokowi sebagai ayahandanya, Akhmad Khozinudin, SH mengatakan, “mas gibran tidak perlu panik, sebaiknya mas gibran fokus saja mengurus warga solo, kami tidak menuntut mas gibran berhenti dari jabatan walikota solo, kami hanya menuntut Presiden berhenti dari jabatannya dan apapun yang disampaikan mas gibran tidak memiliki nilai hukum,” katanya.
“Saat Jokowi sekolah SD, SMP, SMA hingga kuliah di UGM Gibran pasti belum lahir, jadi dari mana gibran dapat meyakini ijazah ayah Jokowi asli? pasti dari keterangan Jokowi bukan menyaksikan langsung,” jelas Khozinudin.
Dari tim hukum penggugat akan memeriksa detail bukti-bukti yang dihadirkan Jokowi, termasuk ijazah yang disampaikan dipengadilan.
Gibran tak bisa membantu ayahnya untuk menjadi saksi dipersidangan, mengingat status Gibran sebagai anak terhalang ketentuan Pasal. 145 HIR. Kamis (13/10/2022). (Red/Muksin).
