WhatsApp Image 2022 10 10 at 09.17.54

Jakarta, Skalainfo.net| Presiden RI ke 7 Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait soal dugaan memakai Ijazah Palsu saat digunakan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 dan 2019.

Gugatan di daftarkan oleh Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Under Cover) dan Ahmad Khozinudin pada hari Senin (3/10/2022) minggu yang lalu, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat. Klasifikasi Perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Bambang Tri Mulyono yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, SH ketika ditanya tentang kebenarannya menggugat orang nomor satu di Indonesia memberikan jawaban dan bukti kalau dirinya memang benar telah menggugat Jokowi, dan gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Para tergugat yaitu Presiden Joko Widodo (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/ Kemenristekdikti (tergugat IV),” kata Ahmad Khozinudin memberikan keterangan. Senin, 10/10/2022.

Menurutnya, “Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah Palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo digunakan dalam kelengkapan Syarat Pencalonannya menjadi Presiden,” ujar Ahmad Khozinudin.

Sementara para Menteri Kabinet dan Staf Kepresidenan ketika dimintai tanggapan tentang gugatan pada Presiden Joko Widodo mereka belum merespon sampai saat sekarang ini. (Red/Muksin).

By Admin

-+=