WhatsApp Image 2022 10 07 at 14.51.14

Jakarta, Skalainfo.net| Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) merupakan Federasi yang menaungi Marching Band di seluruh Indonesia. Federasi ini telah resmi menjadi anggota tetap Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sejak awal tahun 2022.

Layaknya organisasi yang sedang berkembang, dinamika organisasi tidak terelakkan. Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman, SE., MM., telah mengambil sebuah langkah efektif untuk kemajuan FYBI menjadi lebih baik lagi, melalui SK No: 019/SK/PP.FYBI/VIII/2022, pada tanggal 29 Agustus 2022, tentang ‘Reshuffle’ susunan Pengurus Pusat.

Namun demikian, terbitnya SK tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dari pengurus direshuffle. Sangat disayangkan, padahal sebetulnya direshuffle dimaksudkan untuk kemajuan FYBI ke depan agar mampu berkarya sesuai dengan program kerja yang ada.

Atas terjadinya pro dan kontra tersebut, Ketua Umum PP FYBI, Abdul Rahman, melakukan hak jawab terhadap issue yang berkembang dan meluruskan informasi tersebut.

“Kami mendengar bahwa muncul issue menolak SK No: 019/SK/PP.FYBI/VIII/2022 tersebut dan menuntut agar dilaksanakan Munaslub dan meminta, Abdul Rahman, Ketua Umum PP FYBI untuk mengundurkan diri, bahkan muncul surat tuntutan penjelasan dari beberapa PengProv yang isinya menanyakan alasan dari kebijakan yang diambil oleh Ketua Umum PP FYBI”.

Lazimnya organisasi, penggantian dan pergeseran susunan pengurus adalah sesuatu yang wajar terjadi. Apalagi hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme organisasi, sudah melalui rapat anggota, dan sudah melalui diskusi kepada yang bersangkutan, kata Abdul Rahman meluruskan.

Namun perubahan susunan PP FYBI ditanggapi secara negatif oleh beberapa pihak yang menolak reshuffle, yang kemudian diikuti oleh beberapa PengProv. Mereka bahkan mengajak beberapa Pengprov dan bersepakat membentuk Forum Komunikasi Pengurus Provinsi FYBI yang disingkat FORKOPENSI FYBI, tambahnya.

“Berbeda dengan 4 Provinsi lainnya seperti FYBI Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan yang tetap mendukung Keputusan Ketua Umum FYBI untuk mereshuffle karena menyadari sangat dibutuhkan perubahan pengurus dan perbaikan struktur demi kelangsungan dan kemajuan FYBI itu sendiri, papar Ketua Umum.

Upaya Ketua Umum untuk berdiskusi melalui rapat pimpinan pun ditolak. Mereka, pengurus yang direshuffle tidak menerima Keputusan Ketua Umum dan meminta Ketua Umum untuk membatalkan SK No : 019/SK/PP.FYBI/VIII/2022, dan kembali kepada SK yang lama. Dengan kata lain, anggota yang tergabung dalam Forkopensi menginginkan susunan pengurus tidak dilakukan perubahan.

Ketua Umum sudah menjelaskan, adanya perubahan susunan pengurus tujuannya untuk memperkuat dan memperlancar kegiatan dalam organisasi. Contohnya adalah pergeseran Sekretaris Jenderal menjadi Wakil Ketua Umum, karena Ketua Umum menginginkan agar Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) atau pimpinan utama di pengurus pusat adalah orang-orang yang posisinya berada di sekitar Jakarta. Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan mudah bertemu dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Inorga FYBI, semisal rapat dengan KORMI Nasional.

Wacana ‘reshuffle’ sudah disampaikan kepada Sekjen dimaksud pada saat Ketua Umum berkunjung ke Bali (tempat domisili Sekjen tersebut), dalam suatu kesempatan kunjungan kerja, jauh hari sebelum Ketua Umum PP FYBI memutuskan untuk menerbitkan SK susunan pengurus yang baru. Ketua Umum menyampaikan kepada Sekjen tersebut, bahwa Ketua Umum akan mengganti posisi Sekjen dengan orang yang berdomisili di sekitar Jakarta (karena Sekjen FYBI pada saat itu berdomisili di Bali).

Dengan adanya Provinsi-provinsi yang menolak reshuffle, sangat disayangkan dan mengharuskan Ketua Umum bertindak tegas sesuai dengan AD/ART organisasi yang berlaku.

Oleh karena sudah terjadi aksi penolakan atas Keputusan Ketua Umum yang merupakan bentuk aksi provokasi yang dapat merusak nama baik dan kehormatan organisasi FYBI yang telah dibangun susah payah oleh para pendirinya, oleh beberapa pengurus provinsi dan juga anggota pengurus pusat yang tersebut dalam SK No : 019/SK/PP.FYBI/VIII/2022, maka Ketua Umum PP FYBI segera memutuskan untuk membekukan dan mencabut mandat pengurus  FYBI yang membuat kericuhan dalam tubuh organisasi agar kondisi tetap stabil dan Provinsi-provinsi lainnya yang sedang bekerja giat menjalankan program FYBI tidak terganggu dan terpengaruh dengan aksi mereka.

Pengurus Pusat FYBI telah menerbitkan SK Pergantian Pengurus Pusat dengan SK No: 020/SK/PP.FYBI/VIII/2022, pada tanggal 19 September 2022 dan telah mengirimkan salinan SK tersebut kepada KORMI Nasional.

“Dalam hal ini, KORMI Nasional telah menerima, menyetujui dan men-sahkan susunan pengurus pusat FYBI yang baru”.

Kembali mengenai surat tuntutan penjelasan dari beberapa provinsi yang ditujukan kepada Ketua Umum, semua telah ditanggapi oleh Ketua Umum dengan surat No: 057/PP.FYBIIX/2022, tertanggal 10 September 2022, kepada anggota provinsi yang mengirimkan surat tuntutan penjelasan. Namun Forkopensi tetap tidak menerima keputusan Ketua Umum, bahkan mereka mengumumkan di berbagai sosial media dan media-media lain bahwa mereka tetap akan melaksanakan Munaslub dengan tujuan mengganti Ketua Umum.

Perlu diketahui, bahwa Inorga FYBI masih dalam Periode Masa Pendirian, yaitu selama dua tahun pertama masa bakti pengurus, yakni dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Ketua Umum dipilih oleh para Pendiri FYBI (Dewan Pendiri) periode pendirian dan dapat dipilih kembali saat masa bakti berakhir. SK tentang pengangkatan Ketua Umum periode pendirian adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga tidak ada dasar atas rencana Forkopensi untuk mengganti Ketua Umum FYBI.

Di periode ini, semua Ketua Provinsi ditunjuk langsung oleh Ketua Umum tanpa melalui Musyawarah di provinsi masing-masing. Dan penunjukan tersebut merupakan hak pregrogatif Ketua Umum PP FYBI. Begitupun di tubuh kepengurusan provinsi, masih terdapat perubahan dan reshuffle menyesuaikan kondisi dan kebutuhan selama masa pendirian ini dan tidak terdapat masalah apapun.

Jadi, jika dalam Periode Masa Pendirian, terjadi reshuffle kemudian para Ketua Provinsi yang tergabung dalam Forkopensi meminta Ketua Umum mengundurkan diri, itu adalah hal yang sangat tidak wajar dan membuat organisasi terpecah belah ditengah-tengah kemajuan FYBI atas kegiatan-kegiatan Marching Band yang membanggakan. Karena pada saat perekrutan Provinsi-provinsi, para pengurus ditunjuk langsung tanpa proses musyawarah dan langsung diberi mandat oleh Ketua Umum yang juga merupakan salah satu Pendiri dari Federasi Youth Band Indonesia.

Dan dari kondisi yang kami sampaikan diatas, jelas bahwa oknum-oknum yang menjadi pengurus provinsi dan dikomandoi oleh Sekjen FYBI sebelumnya, ingin mengkudeta Ketua Umum dengan cara yang tidak terpuji.

Ketua Umum telah melakukan upaya dengan itikad baik melalui cara-cara seperti diskusi dan mengundang pimpinan-pimpinan provinsi dalam suatu Rapat Pimpinan, guna bersama-sama Ketua Umum untuk mencari solusi demi kepentingan organisasi, namun tidak digubris oleh pengurus provinsi. Untuk itu, Para Pendiri FYBI (yang nama-namanya terdapat dalam Akta Notaris dan Pengesahan Kemenkumham Federasi Youth Band Indonesia), Penasehat, dan Pembina PP FYBI, akhirnya mengambil sikap dengan merekomendasikan agar Ketua Umum mencabut mandat dan SK yang diberikan kepada para anggota di Provinsi-provinsi yang menamakan diri Forkopensi, karena sudah dianggap tidak loyal kepada Inorga FYBI, membuat kericuhan dan tidak dapat menjaga nama baik Inorga FYBI, serta tidak lagi memiliki tujuan yang sesuai dengan pendirian FYBI itu sendiri.

SK Pencabutan Mandat kami kirimkan pada hari ini, Kamis tanggal 6 Oktober 2022 kepada Pengurus Provinsi yang bersangkutan, tembusan kepada KORMI Nasional, KORMI-KORMI Provinsi, Bidang Organisasi KORMINAS, Bidang Hukum, dan Legal KORMINAS.

Dengan demikian, maka Pengurus Provinsi yang telah kami cabut mandat dan SK kepengurusannya, tidak lagi mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) dan tidak dapat lagi menggunakan dan atau mengatasnamakan Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) dalam kegiatan apapun, karena mereka bukan lagi anggota dari FYBI, dimana Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) adalah sebuah organisasi yang telah memiliki keabsahan secara hukum tetap. (Red/Iskandar P Hadi).

By Admin

-+=