Malang, Skalainfo.net| Imbas Tragedi 448 Korban Suporter Arema, dengan rincian 125 Meninggal, 302 luka ringan, dan 21 luka berat semakin berbuntut panjang. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang dan juga mencopot 9 Komandan Brimob Kapolda Jawa Timur.

Sedangkan untuk Anggota TNI yang terbukti memukul dan menendang para Suporter Arema di Tragedi Stadion Kanjurungan Malang, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa akan mempidanakan Anggotanya tanpa tedeng aling.
“Saya minta kepada masyarakat yang menyaksikan atau yang sudah Videokan Anggota TNI yang telah memukul atau menendang penonton segera Videonya dikirim ke saya, atau laporkan video-video pemukulan yang dilakukan TNI ke petugas Tim Pencari Fakta, saya sangat membutuhkan bukti-buktinya,” Kata Panglima TNI Andika Perkasa.
“Bagi Anggota TNI yang terbukti telah melakukan pemukulan akan saya beri sanksi dan bahkan akan saya pidanakan, ini semua untuk meningkatkan kedisiplinan ditubuh TNI dan disiplin dalam bertugas,” ujarnya.
Pengamat Kepolisian dari Institute For Security And Strategic Studes (ISESS) sangat menyesali perbuatan Aparat Keamanan yang telah berbuat semena-mena dan menerjang SOP, Statuta FIFA yang melarang penggunaan Gas Air Mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola disebuah stadion telah dilanggar aparat keamanan, pihak Aparat keamanan malah menggunakan Gas Air Mata yang dilarang FIFA.
“Tragedi Kanjuruhan Malang tak akan terjadi bila panitia dan aparat keamanan Presisi, Prediktif, dan Responsible sehingga bisa Preven pada kedaruratan,” kata pengamat ISESS Bambang Rukminto. Selasa, (4/10/2022).
“Tragedi itu menunjukan Polisi tidak bisa melakukan Prediksi Pencegahan Kerusuhan, Polisi malah menembakan Gas Air Mata pada tribun-tribun penonton (yang penggunaan Gas Airmata itu sangat dilarang oleh FIFA), sehingga para penonton yang berada di tibun-tribun panik ketakutan dan berlarian kesana kesini menyelamatkan diri, sedangkan pintu-pintu Stadion ditutup dan dikunci rapat, sehingga para penonton terkurung dengan bermandikan gas airmata, inilah mala petaka yang terjadi,” ujar Bambang.
Pengamat ISSES minta pada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mempidanakan Anggotanya yang bersalah, tidak cukup hanya memberi sanksi pada anggota karena ini menyangkut Ratusan nyawa Manusia. Dan juga mengusut tuntas kasus ini dengan mempidanakan Panitia karena panitia harus bertanggung jawab atas kasus ini. (Red/Muksin).
