DSC01450Exclusive

Oleh : Raden Bung Hatta

Jakarta, Skalainfo.net| Sebenarnya pemerintah itu harus sadar bahwa yang dikuasain oleh negara itu adalah tanah, dan tanah itu ada pemiliknya. Dan seharus negara maupun pemerintah ada niat baik, apakah tanah itu dikembalikan kepada yang punya atau diselesaikan seperti apa. Seringkali ditegaskan oleh pemilik Eigendom Verponding bahwa, aset itu dikuasai tetapi yang punya tidak dihormati berakibat terjadinya tumpang tindih kepemilikan surat akte dan akhirnya beberapa pejabat pun terseret-seret masalah pertanahan agraria.

Permasalahan ini harus cepat-cepat diluruskan, negara harus bijaksana dalam mengambil keputusan. Tanah, air, dan beserta isi yang terkandung didalamya termasuk rakyatnya dikuasai oleh negara berdasarkan undang-undang.

Mengacu kepada dasar hukum pertanahan disitu saudah jelas tertulis pasal-pasal dan ayatnya yang telah mengatur tentang hak-hak dan kewajiban negara dan juga kepada masyarakat.

Apabila mengambil hak orang lain ya sebelumnya harus di musyawarahkan terlebih dahulu, apakah yang punya tanah memberikan atau disewa atau pinjam bunyi nya semua harus jelas sesuai yang tertera dalam hukum pertanahan.

Kalau sudah ramai di masyarakat urusan pertanahan lalu disaat itu juga pemerintah sibuk dalam membuat aturan yang sangat rumit dimengerti masyarakat, yang tekadang dilempar kesana-kemari surat tanah masyarakat, sehingga warga masyarakat mengalami kejenuhan dan pada akhirnya didiamkan saja kemudian si tangan penguasa bermain dan tanah warga masyarakat hilang tanpa ada suatu kejelasan buat masyarakat.

Hal seperti ini sering kali terjadi kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke yang berakhir tanpa kejelasan terkadang juga hak tanahnya hilang diambil negara. Kalau dipertanyakan kepada negara RI, negara kita ini negara kekuasaan atau negara hukum? Bila negara kita negara hukum berarti sudah diatur dalil-dalil dan norma-norma adabnya tetapi kalau negara kekuasaan berarti itu adalah perintah komandan.

“Warga masyarakat juga tidak bisa disalahkan mengenai hukum pertanahan karena tidak pernah diayomi dan peyuluhannya juga tentang pertanahan sangat jarang diterapkan”.

Selama ini BPN mengeluarakan surat-surat dan sejenisnya, menurut BPN itu sah karena mungkin masyarakat juga bayar dan ditubuh BPN itu sendiri ada aturan yang dikeluarkan. Kalau menurut BPN itu sah, namun menurut yang punya tanah itu adalah tidak sah karena tanah orang diberikan haknya kepada orang lain, bagi pemilik tanah Eigendom Veponding itu tidak sah.

Ternyata, terbukti dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Utara antara perkara Rudjianto Dkk, melawan negara RI/Kepala Daerah Gubernur DKI Jakarta. Setelah diproses pengadilan menurutnya bahwa, tergugat ditolak dan penggugat juga ditolak. Mengapa kedua-duanya ditolak kemungkinan memperebutkan tanah hak orang lain tanpa dasar hukum. Maka dipengadilan tinggi dan mahkamah agung juga ditolak sehingga dimana lagi yang disebut tanah negara yang jelas itu adalah putusan pengadilan. Karena putusan pengadilan itu hasil proses perkara telah diuji bukti sedetail-detailnya.

Sementara ini kalau disebut negara bukan pemilik tanah kenapa pembangunan dan insfrastruktur berjalan saja dan sertifikat juga berjalan terus pembuatannya dari mana mengambil dasar hukum atas segala yang dikeluarkan oleh BPN tentang legalitas pertanahan itu.

Bagi pemilik Eigendom Verponding itu adalah pelanggaran hak azasi manusia, mengapa disebut pelanggaran karena mendirikan bangunan diatas tanah hak orang lain tanpa izin itu adalah suatu pelanggaran.

Kemerdekaan RI sampai saat ini sudah yang ke 77 tahun, hasil yang nyata dari kemerdekaan itu sampai sekarang ini kok menjadi perkara. Seharusnya Indonesia itu hidupnya adem ayem tentram dan sejahtera kok ini malah sering ribut dan berperkara.

Bagaimana untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia tercinta bila sering ribut berperkara masalah pertanahan agraria. Sedangkan pemilik tanah Eigendom Verponding saja sangat menghormati negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun pemilik Eigendom Verponding juga dipidanakan, bila dikaji pada Pasal. 167 memasuki pekarang orang lain adalah pidana, yang seharusnya yang bisa mempidanakan itu sesuai Pasal. 167 adalah pemilik tanah Eigendom Verponding yang telah mempunyai hukum tetap.

Oleh karena itu hukum yang diterpkan saat ini sudah tidak masuk di akal sehat, bagaimana bangsa ini kedepannya apalagi bagi orang yang belum memiliki solusi karena banyak peraturan dan undang-undang menjadi rakyat kebingungan mencari solusi dan inilah yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Sebagai pemilik Eigendom Verponding dan warga negara Indonesia kami juga ingin mengisi kemerdekaan ini dengan membuka lapanga kerja, membina dan sebagainya, tetapi pada kenyataan nya kami ini tidak mendapatkan perlindungan hukum, oleh karena itu kita juga tetap berusaha mencari keadilan dijalur hukum agar mendapat kepastian kalau yang sebenarnya itu bagaimana sih,.. kita ingin tahu.

Seringkali ketemu di instansi pemerintah bila urusan dengan kulit sawo matang sungguh dipersulit, tetapi kalau yang punya kulit mulus dan terang itu selalu dimudahkan,..! ini kenapa kok dinegara Indonesia ini pilah-pilih sama rakyatnya sendiri.

Landasan negara hukum, seharusnya jangan pilih bulu semua harus tunduk dihadapan hukum termasuk presiden juga harus menghormati hukum. Kenyataan nya bahwa pembangunan nasional itu banyak di dirikan di tanah Eigendom Verponding yang belum diselesaikan oleh negara kepada pemilik yang sah.

Sesuai Pasal. 20 Pasal. 6 undang-undang pertanahan, hak milik hak turun temurun terbuat dan terpenuhi, hak milik bisa beralih dan di alihkan kepada pihak lain dengan membayar ganti rugi kepada yang punya tanah itu adalah solusinya. Apakah yang punya tanah ingin melepaskan haknya kepada pemohon atau tidak semua ada solusinya mengacu kepada undang-undang kementerian agraria.

Sebenarnya BPN itu sudah mengetahui pemiliknya, karena yang pegang peta dan undang-undang agraria adalah BPN yang semestinya memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Dan seharusnya BPN itu mengarahkan kepada masyarakat yang ingin mengurus haknya, umpamanya kalau ingin tanah ya selesaikan dulu kepada yang punya yaitu pemilik Eigendom Verponding nah.. kalau sudah selesai dengan pemiliknya baru datang kesini untuk pembuatan sertifikat itu baru bener. (Red).

By Admin

-+=