WhatsApp Image 2022 08 24 at 11.33.26

Jakarta, Skalainfo.net| Sidang Ust. Farid Okbah, Ust. Hanum dan Ust. Zen yang sedianya akan dilaksanakan sidang tatap muka hari ini 24/8/2022 pukul 09.00 Wib di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berubah menjadi online tanpa menghadirkan terdakwa di lokasi.

“Hal ini diprotes oleh para pengacara Ismar Syamsuddin, Ketua Tim Koalisi Advokasi Ulama yang juga menjadi kuasa hukum ketiga Ustadz tersebut, berharap sidang digelar secara offline tatap muka serta menghadirkan para  terdakwa”.

Akhirnya mendapat kesepakatan dari majelis hakim dan menunda sidang hari ini, dan akan dilaksanakan pada minggu depan sidang offline tatap muka pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya Ust. Farid Okbah dan kawan-kawan didakwa atas tuduhan terlibat jaringan Jemaah Islamiyah (JI), oleh Densus 88 Antiteror Polri, melalui Ban OPS Kombes Aswn Siregar mengatakan, ketiganya, Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad yang menjadi tersangka dugaan terorisme, resmi ditahan.

Ketiganya diduga terlibat dalam yayasan amal milik teroris Jamaah Islamiyah atau Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf disingkat LAZ BM ABA. Ketiganya Sudah ditahan, kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, bulan silam.

Dilansir Gerbang Network.com, Tiga orang ustaz yang dimaksud Ismar adalah Farid Okbah, Dr. Zain An Najah, dan Dr. Anung Al Hamad. “Kepada tiga ustadz ini disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme,” sebut Ismar melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/8). Menurut Koordnitor Bela Ulama ini, pihaknya akan fokus dan berupaya secara maksimal untuk melakukan pembelaan dalam sidang pada 31 Agustus 2022 mendatang.

Ismar mengatakan, di antara 40 Penasehat Hukum itu antara lain tercatat nama-nama: Dr. Herman Kadir, SH., MH., Dr. Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq dan Dr. Sulistyowati, dan Srimiguna, SH., MH., pengurus Peradi Pusat.

Para penasehat hukum itu, sebut Ismar, sudah terbiasa beracara dalam membela kasus-kasus besar seperti kasus terkait politik dan teroris. “Kasus terois oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadang dibedakan dengan kasus pidana umum lainnya, karena dinilai punya bobot atau risiko yang tinggi, seperti pemberian berkas, dakwaan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mudah mendapatkan seperti halnya pidana umum lainnya,” jelas Ismar.

Ketiga ulama yang disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal. 15 J Pasal. 7 atau Pasal. 13 huruf c Undang-undang no. 5 Tahun 2018 Jo. UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pebemrantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Undang-undang ini, awalnya dari Perpu Nomor: 1 Tahun 2022 kemudian dijadikan UU. Sehingga, materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri,” kata Ismar, seraya memberikan contoh sulitnya untuk mengakses korban yang berada di penjara untuk melakukan pendampingan maksimal, tutupnya. (Red/IR).

By Admin

-+=