Rantauprapat, Skalainfo.net| Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH mendulang sukses dan dipromosikan untuk menjabat Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Banten-Serang.
Jabatan Kajari Labuhanbatu dijabat Furkon Syah Lubis, SH., MH yang sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Rengat.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jefri Penanging Makapedua yang keseharian tampil selalu gembira dan humoris selama menjabat Kajari Labuhanbatu selalu mengedepankan silaturahmi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan dengan masyarakat.
Jefri juga keseharian dekat dengan wartawan termasuk dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu. Dia selalu mengedepankan silaturahmi dan berhasil membangun komunikasi yang baik.
Pada program ‘Jasa Menyapa’ Jefri memperkenalkan konsep yang diusung oleh Kejaksaan Agung RI yaitu Restorative Justice kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 3 perkara dalam satu waktu dengan mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 perkara tindak pidana umum yaitu tersangka ABDUL KADIR NASUTION Alias KODIR yang disangkakan melanggar Pasal. 351 ayat (1) KUHPidana, tersangka PONIREN Alias PONIRIN yang disangkakan melanggar Pasal. 351 ayat (1) KUHPidana, tersangka MHD. LUTHFI PARERA yang disangkakan melanggar Pasal. 49 huruf a Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jefri juga sangat peduli dan prihatin dengan penyebaran narkoba yang luar biasa di Labuhanbatu. Sebagai wujud kepedulian akan nasib anak bangsa beliau dengan susah payah dan gigih berusaha memperoleh ‘restu’ pimpinan agar bandar sabu Man Batak dituntut hukuman mati namun tuntutan yang disetujui adalah tuntutan hukuman seumur hidup. (Red/B.Munthe).
