Ketum Pemberantasan Sengketa PertanahanKetum Pemberantasan Sengketa Pertanahan

Jakarta, Skalainfo.net| Perjalanan perkara sengketa pertanahan yang terus diperjuangkan oleh Raden Bung Hatta demi mendapatkan satu kepastian hukum dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak kenal lelah walau sudah puluhan tahun dan telah berkali-kali pergantian pemimpin, namun tujuannya hanya satu yang termaktub dalam kitab UU 1945 Pasal. 33 ayat (3) bahwa, Tanah, Air, Kekayaan terkandung didalamnya semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Penjaringan, Sabtu, (30/7/2022).

Himbauan
Bukti nomor surat yang telah diputuskan Mahkamah Agung RI dan pengadilan negeri di Jakarta.

“Raden Bung Hatta adalah seorang tokoh masyarakat dan memiliki kepribadian sangat sederhana, suatu ketika beliau dipanggil oleh seorang Ibu yang bernama Emmyningtiyas De Groot untuk menebus mahar surat tanah yang disebut Eigendom Verponding, disini lah awal ramai dibicarakan soal tanah tersebut”.

Sore itu awak media ini meyambangi kantor bantuan hukum, Bidang Hukum Pertanahan Secara Nasional dan Hak Asasi Manusia. Raden Bung Hatta Ketum PSP (Pemberantasan Sengketa Pertanahan Secara nasional) beralamat dijalan Kepanduan 2 Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kepada awak media ini dapat sambutan hangat oleh Raden Bung Hatta serta menyampaikan beberapa perkara yang sedang berjalan sekarang ini agar diketahui oleh masyarakat luas, pesannya.

foto3
Bukti surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

Menindaklanjuti dalam perjalanan perkara selama ini terbukti dipersidangan pengadilan Jakarta Utara dan Mahkama Agung RI, bahwa tanah Eigendom Verponding itu benar dikonfrensi pada tahun 1960 menjadi tanah negara, tanah yang langsung dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal. 1 Kepres RI Nomor: 32 tahun 1979.

Dan terbukti juga, dalam perkara yang menjadi akar masalahnya yaitu, negara belum membayar tanah yang dikuasai itu kepada pemilik yang sah, yaitu pemegang Eigendom Verponding. Oleh karena itu terjadilah sengketa pertanahan secara nasional yang harus diluruskan sesuai Undang-undang yang berlaku sekarang ini, ucap Raden Bung Hatta.

foto4
Bukti surat kepada Kemenpan reformasi-Birokrasi RI

Terkait rumour yang beredar saat ini, akan ada ganti rugi bangunan kepada korban gusuran yang terjadi pada tahun 2008 sampai 2011 yang nantinya akan dikeluarkan oleh negara apakah itu ada hubungannya dengan tanah Eigendom Verponding tanya awak media ini kepada Raden Bung Hatta?

Raden Bung Hatta mengatakan, niat baik dari Pemda DKI Jakarta ada untuk menyelesaikan ganti rugi bangunan yang terkena gusuran pada tahun 2008 dan tahun 2011, namun sampai sekarang ini pihak Pemda DKI Jakarta juga masih menunggu perintah dari Big Boss, dan big bossnya ini siapa…saya pribadi kurang tahu, sebut Raden Bung Hatta.

foto2
Bukti surat diterima dari Mahkamah Konstitusi RI Kepanitraan Sekretaris Jenderal

Apakah big boss itu Gubernur atau Presiden saya sendiri gak tahu, yang jelas Pemda DKI Jakarta ada niat baik mau menyelesaikan penggusuran, hal ini disampaikan oleh biro hukum DKI Jakarta kepada saya, ungkapnya.

Raden Bung Hatta menambahkan, bahwa sampai saat ini saya Raden Bung Hatta adalah pemegang hak atas tanah Eigendom Verponding nomor: 1000,2000,3000 dan 4500 yang didapatkan dari Ibu Emmyningtiyas De Groot pada 23 Desember tahun 2003, hingga pada saat ini tanah tersebut belum pernah dilakukan transaksi jual beli, baik itu kepada negara RI, pemerintah pusat-pemerintah daerah BUMN/BUMD dan juga masyarakat, masih utuh satu meter pun belum pernah transaksi di perjual belikan, tutur Raden Bung Hatta.

foto1
Surat diterima dari Biro Hukum DKI Jakarta

Terkait tanah Eigendom Verponding itu sampai sekarang ini apakah masih diakui oleh pemerintah RI?., tanya awak media ini.

Sangat diakui tegas Raden Bung Hatta,.. berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 257K/PDT/2015 tanggal 24 Maret 2015 sangat jelas, katanya dan menambahkan bahwa yang jadi masalah adalah tanah negara, haknya belum di selesaikan kepada pemilik Eigendom Verponding dengan nomor: 1000,2000,3000 dan 4500, atas nama AA De Groot Ratoe Woelandari Mardikem Pakoewon, jelas Raden Bung Hatta.

Terkait penggusuran sebut Raden Bung Hatta, menurut surat dari Gubernur DKI Jakarta yang terjadi pada tahun 2008 – 2011 itu ada 6 titik diantaranya ialah: Taman BMW Jakarta Utara, Kemayoran Jakarta Pusat, Ancol Jakarta Utara, Taman Burung Pluit, Kebun Pisang dan Cengkareng Jakarta Barat, katanya.

Setelah penggusuran itu orang-orangnya sebahagian mencari kerja masing-masing, tetapi jelas mereka itu menuntut haknya, melalui Lembaga Bantuan Hukum, dahulu namanya Darul Hidayah dan sekarang namanya Rean and Partner, ucapnya.

PSP (Pemberantasan Sengketa Pertanahan) dan Rean and Partner tetap berjuang untuk urusan masalah pertanahan dan membantu masyarakat dalam urusan hak dan kepemilikan, ucap Raden Bung Hatta dan menambahkan untuk urusan tanah dengan pemerintah sudah selesai tinggal menunggu ganti ruginya, sejak putusan Mahkamah Agung nomor: 257K/PDT/2015 itu tanah sudah selesai, tinggal negara RI yang memakai tanah Eigendom Verponding ada niat baik gak kepada yang punya, tutur Raden Bung Hatta.

Dan selama ini kita tetap hubungan baik dengan Negara RI karena ini semua atas kemauan Negara RI atas perobahan dan pembaharuan sesuai Undang-undang nomor: 30 tahun 2014 tentang reformasi birokrasi, maka Presiden Joko Widodo menyatakan Undang-undang Cipta Kerja itu kan complete systematic barang siapa yang ingin mengurus hak tanahnya ke BPN RI harus lengkap, bila tidak lengkap ya batal demi hukum, jelas Raden Bung Hatta.

Dipenghujung bicaranya sebagai pengayom dan bantuan hukum kepada masyarakat Raden Bung Hatta menyampaikan, bila mengurus hak tanah harus melalui pengadilan karena yang memutuskan perkara itu adalah pengadilan, jadi saat ini akte yang mengeluarkan adalah pengadilan bukan notaris, pengadilan nanti mengundang BPN perintah ukur dimana lokasinya pemohon kemudian dituangkan kedalam akte setelah selesai dengan pemilik tanah baru ke BPN RI untuk sertifikatnya.

Peraturan itu berlaku sejak tahun 2014 sampai saat ini untuk mengurus hak tanah berkirim surat saja kepengadilan secara tertulis punya tanah dimana, luas berapa dan solusinya gimana petunjuk pengadilan, karena kami selama ini belum punya surat ada itikat yang baik ingin menyelesaikan hak tanah dengan pemilik tanah yang sebenarnya, tutup Raden Bung Hatta. (Red/Suratman).

By Admin

-+=