Jakarta, Skalainfo.net| Brigade aksi damai PPWI di Mabes Polri berujung dalam penolakan, para aksi itu menyebutkan surat keterangan untuk pihak aksi demontrasi belum diterima oleh Mabes Polri. Senin, 23/5/2022.

“Hal itu disebutkan pihak Mabes Polri bahwa surat laporan dan surat perihal aksi belum diterima oleh Mabes Polri dari Polda Metro Jaya”.
Sebelumnya, dari pihak brigade aksi damai PPWI sudah berkirim surat kepada kepolisian Polda Metro Jaya dan tembusannya juga disampaikan kepada Mabes Polri, bila perihal belum diterima itu sebenarnya intern dari instansi tersebut.
Koordinasi brigade aksi damai PPWI Abdul Kabir mengatakan, segala surat administrasi sudah kita layangkan kepada pihak kepolisian. Namun setelah kami turun dilapangan berujung penolakan dan kami tidak perbolehkan untuk menyalakan speaker suara terkait surat ren-giat belum diterima oleh Mabes Polri, katanya.
Sempat terjadi ketegangan dari pihak para demonstran dengan pihak kepolisian, karena kelengkapan surat untuk demo belum sampai kepada pihak kepolisian Mabes Polri, ketika awak media ini meliput acara tersebut.
“Masih dikatakannya, bahwa surat yang seharusnya sampai kepada Mabes Polri itu adalah intern instansi terkait, dan bukan urusan kami lagi,” tambah Abdul.
Kekecewaan kami sangat luar biasa dalam, karena kami tidak bisa menyampaikan orasi kami, aspirasi kami, terkait juga Ketum PPWI kami yang saat ini masih ditahan di Polres Lampung timur, diduga kepolisian Polres Lampung Timur ditumpangi oleh Oligarki, katanya.
Akan tetapi kata koordinator brigade aksi damai PPWI Abdul Kabir, walaupun kami tidak sampai berorasi tetapi kami sudah sampai di Mabes Polri, artinya PPWI itu ada dan kami inginkan kepolisian lebih proaktif menegakkan kebenaran, Presisi Polri itu harus ditegakkan dan dijalankan fungsinya.
Presisi Polri itu adalah motto kepolisian yang harus ditegakkan. Bukan hanya sebagai lambang kamuplase saja, ucapnya.
Oleh karena itu, kami brigade aksi damai PPWI ‘INGINKAN’ tolong periksa Kapolres Lampung Timur dan Kapolda Lampung, yang telah bertindak sewenang-wenang kepada jurnalis atau wartawan serta kepada Ketua Umum PPWI Nasional Indonesia Wilson Lalengke di Lampung Timur.
Terlebih lagi kepada Ketum PPWI Nasional Indonesia, yang disangkakan kepadanya pasal-pasal yang bukan dijalurnya. Hanya meroboh papan karangan bunga yang notaben papan bunga itu tidak ada yang rusak, akan tetapi pasal-pasal yang diberikan kepada Ketum PPWI Nasional Indonesia Wilson Lalengke sangat mengada-ada, hukum menjadi permainan Oligarki kepada penegak hukum di Lampung Timur, sangkaan kepada Ketum PPWI Nasional Indonesia Wilson Lalengke terlalu dipaksakan, ucap Abdul Kabir.
Pantauan awak media di Mabes Polri, betul adanya orasi brigade aksi damai PPWI sudah dilakukan, namun belum sempat orasi sudah dihentikan oleh kepolisian Mabes Polri.
Abdul Kabir sebagai koordinator lapangan brigade aksi damai PPWI melanjutkan orasinya ke DPR RI, sekalian menyampaikan aspirasi dan Oligarki yang dilakukan oleh penegak hukum kepolisian serta kriminalisasi terhadap insan pers yang menjadi dasar orasi kami, sebut Abdul Kabir.
Beruntungnya para brigade aksi damai PPWI setelah sampai di DPR RI diperkenankan untuk menemui anggota dewan dan langsung mengadakan (RDP) untuk menedepankan hak-hak para insan pers.
Anggota dewan DPR RI Fahrul Razi saat dijumpai brigade aksi damai PPWI mengatakan, apa yang kalian sampaikan itu sebenarnya sudah bagus kendati ada halangan lain terkait kelengkapan surat yang diminta oleh pihak Mabes Polri. Artinya kegiatan hari ini sudah diketehaui Mabes Polri, orasi berikutnya tetap disuarakan lagi aspirasi yang terhenti hari ini, katanya.
Fahrul Razi yang akrab dipanggil bang Razi, sangat mengapresiasi kegitan para brigade aksi damai PPWI sang pencari berita yang di cintai oleh rakyat Indonesia. Kami akan tampung aspirai kalian disini untuk kami jadikan agenda, kami harapkan jangan patah semangat dalam memperjuangkan hak-hak para Jurnalis atau wartawan, tutup bang Razi.
Ditempat terpisah koordinator brigade aksi damai PPWI menambahkan, kepada para jurnalis dan wartawan yang tergabung di PPWI marilah kita bersam-sama peduli dengan aksi yang kita suarakan hari ini.
Aksi ini bukan untuk personal namun ini adalah untuk kita semua, untuk kemerdekaan pers. Jangan ada lagi dikemudian hari anggota wartawan di kriminalisasi oleh oknum-oknum berseragam.
Mari kita tuntut hak kita sebagai insan pers, bebas berekpresi, bebas menyuarakan informasi demi kebenaran untuk bangsa Indonesia, sesuai dengan undang-undang pers nomor: 40 tahun 1999, bahwa insan pers yang di lindungi undang-undang dan juga sebagai pilar ke empat dari pemerintah exekutif, legislatif, yudikatif dan kebebasan pers, tutupnya. (Red/A).
