WhatsApp Image 2022 04 01 at 21.25.42

Wakatobi, Skalainfo.net| Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wakatobi, dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022, jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama wakatobi sebanyak 72 perkara, yang didominasi perkara cerai istri gugat suami atau cerai gugat.

Panitera Pengadilan Agama Wakatobi Salahudin, S.H.I., MH mengatakan kepada awak media ini, katakan bahwa dari data-data tersebut, perkara cerai istri gugat suami (cerai gugat),  sebesar 70 persen, sementara untuk cerai suami talak istri (cerai talak), sebanyak 30 persen, sebutnya.

“Yang pemicu utama kasus perceraian yang di ajukan istri gugat suami tersebut, dikarenakan faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, judi, suka minum-minuman keras, juga adanya pihak ketiga. Sementara untuk cerai suami talak istri (cerai talak) dikarenakan adanya pihak ketiga, dan istri tidak mau pisah dari orang tuanya,” Ujarnya Kamis, (31/3/2022) kemarin.

“Harapan kami semoga pada di bulan suci Ramadhan ini mengurungkan niatnya untuk berpisah dan bisa menjalankan rumah tangga dengan puasa bersama sehingga bukan cuma  Lailatul Qadar tapi rumah tangganya juga tetap utuh,” harapnya. (Red/Satriaddin).

By Admin

-+=