WhatsApp Image 2022 03 09 at 11.12.39

Rantauprapat, Skalainfo.net| Bahwa pada hari ini Senin tanggal 7 Maret 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH  resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : 02/L.2.18/Eoh.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 atas nama tersangka Muhammad Halomoan Harahap berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal. 351 ayat (1) KUHPidana;

  1. Bahwa proses penanganan perkara atas nama Tersangka Muhammad Halomoan Harahap telah dilakukan Tahap II (penyerahan terdakwa dan barang bukti) pada tanggal 19 Februari 2022 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 12 Maret 2022. Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian.
  2. Bahwa upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 23 Februari 2022 antara Muhammad Halomoan Harahap (Terdakwa) dan Dedi Ahmad (Korban) dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Muhammad Halomoan Harahap melanggar Pasal. 351 ayat (1) KUHPidana, dengan pertimbangan sebagai berikut :

–           Bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

–           Bahwa tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

–           Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 23 Februari 2022. (Red/B.Munthe).

By Admin

-+=