OpiniOpini

Oleh : Dwi Oktafia Ariyanti

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra).

Skalainfo.net|

Anak merupakan aset bangsa, pada mereka kita memliki harapan besar untuk mewujudkan cita – cita bangsa dan Negara.

Untuk mempersiapkan anak–anak yang kelak mampu mewujudkan cita–cita Negara ini, maka diperlukan upaya untuk melindungi dan memenuhi hak–hak mereka. Salah satu payung hukum yang mengatur mengenai hak anak terdapat dalam Undang–Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, serta hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Seperangkat hak yang melekat pada keberadaan anak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindingi oleh setiap orang, Negara, hukum dan pemerintah.

Perlindungan hak tersebut juga sangat dibutuhkan dimasa pandemi covid-19 ini, pandemi covid-19 telah membawa dampak besar terhadap setiap orang tidak terkecuali anak–anak.

Dimana anak yang biasanya bisa bermain dimanapun dan dengan siapapun menjadi lebih terbatas karena untuk melindungi dirinya dari ancaman virus ini, anak yang sebelumnya biasa belajar dengan mudah dan jelas bersama-sama disekolah harus membiasakan diri dengan kebiasaan baru belajar mandiri jarak jauh dari rumah secara daring (dalam jaringan).

Dengan perubahan baru ini tidak hanya berdampak pada kebiasaan anak saja tetapi juga terhadap kesehatan raga dan mental mereka.

Kesehatan Anak Data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 3 Februari 2022 total kasus covid-19 akibat penularan varian baru omicron di Indonesia sebanyak 3.161 orang dan 324 dari total pasien yang terinfeksi omicron adalah anak–anak.

Anak–anak memiliki resiko yang sangat besar karena tidak semua kelompok usia anak dapat diberikan vaksin dan dapat menggunakan pelindung diri untuk melindungi dirinya.

Pemberian vaksin kepada anak pada usia 6 – 11 tahun padahal anak–anak dibawah usia 6 tahun juga memiliki resiko yang sama besarnya, mereka belum dapat diberikan vaksin covid – 19 dan mereka juga belum sempurna untuk dapat memakai pelindung diri seperti memakai masker maupun face shield.

Anak pada kelompok usia ini karena meraka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan kesehatan terhadap dirinya. Disini peran orang tua dan keluarga sebagai garda terdepan sangatlah penting untuk melindungi diri dan kesehatan anak–anak mereka agar terhindar dari virus yang mematikan ini, tidak hanya dari keluarga tetapi juga perlu dukungan dari pemerintah dan Negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak khususnya untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan.

Salah satu cara yang bisa dan sudah dilakukan untuk pemenuhan anak mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu dengan memberikan vaksin, diharapkan pemberian vaksin ini bisa segera diberikan secara merata kepada anak–anak di Indonesia.

Pemberian vaksin covid–19 kepada anak–anak tidak hanya untuk melindungi anak dari infeksi virus corona saja tetapi juga dapat mencegah dan memutus rantai penularan kepada orang lain.

Pendidikan Anak salah satu upaya dari pemerintah untuk pencegahan penularan covid-19 dengan diadakannya pembelajaran menggunakan sistem pembelajaran daring (dalam jaringan), dimana antara siswa dengan guru dan siswa dengan siswa yang lain tidak berinteraksi secara langsung tatap muka melainkan secara tatap maya atau online. Hal baru ini merupakan tantangan besar tidak hanya untuk anak tetapi juga untuk guru dan orang tua.

Keadaan dan kebiasaan baru yang terjadi secara tiba–tiba ini cukup membuat anak merasa bingung dan tidak nyaman, anak harus tetap dituntut belajar optimal ditengah–tengah keterbatasan dan kesulitan.

Kesulitan dalam sistem daring ini antara lain anak belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menggunakan teknologi, banyak anak diusia dini antara TK dan SD belum memiliki smartphone untuk media belajar mereka secara online, tidak sedikit anak yang lebih bisa memahami belajaran secara langsung dan didampingi oleh guru dikelas, adanya keterbatasan kouta serta untuk anak–anak yang didaerah pelosok sulit untuk mendapatkan jaringan yang bagus.

Beberapa kesulitan tersebut harus dihadapi oleh anak untuk tetap bisa belajar dan berkembang dengan cerdas dan baik, tapi dibalik itu semua kita juga tidak boleh melupakan bahkan anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Hak anak ini perlu kita dukung, hal yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana anak tetap bisa merasa bahagia dan nyaman dengan kebiasaan belajar dengan sistem yang baru buat mereka.

Ini merupakan tantangan bagi kita semua, namun dibalik itu semua kepentingan terbaik bagi anaklah yang menjadi dasar setiap keputusan yang diambil berkaitan dengan kehidupan mereka.

Pemenuhan hak–hak anak merupakan upaya terbaik dalam melindungi anak dari perubahan baru dimasa pandemi covid-19 ini.

EDITOR  :  EDWARD. AN.

(Red)

By Admin

-+=