Rantauprapat, Skalainfo.net| Mewakili Bupati Kabupaten Labuhanbatu Asisten III Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin, 31/1/2022.
Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja Pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022, katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 Pasal. 6 Ayat 1, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD).
Turut mengikuti sosialisasi ini para Kepala OPD Dinas dan Badan serta para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan undangan lainnya. (Red/B.Munthe).

