WhatsApp Image 2022 01 13 at 10.56.27

Bekasi, Skalainfo.net| Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria yang berinisial MAD menjadi tersangka atas kasus penipuan calon tenaga honorer atau sekarang disebut calon pegawai kontrak atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi.

“Tercatat ada 13 orang yang telah menjadi korban penipuan tersebut, dengan masing-masing mengalami kerugian antara 20 sampai dengan 30 juta perorang”.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban yang berinisial MJ, pelaku menjanjikan kepada korban MJ untuk diterima sebagai pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pihak kepolisian pun mengembangkan kasus tersebut sehingga diketahui korban menjadi berjumlah 13 orang yang mengalami penipuan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, “Modus pelaku yaitu menjanjikan kepada para korban untuk bekerja sebagai tenaga honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Pemerintahan Kota Bekasi, dan para korban harus menyerahkan uang berkisar 20 – 30 juta rupiah sebagai uang pelicin agar bisa bekerja disana,” katanya.

“Namun meski uang sudah diberikan dan ditunggu-tunggu oleh para korban tapi para korban tak kunjung kerja, dari inilah korban berinisial MJ melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, dan atas hasil pengembangan dan penelusuran pihak kami akhirnya terungkap bukan hanya satu orang yang menjadi korban, ternyata ada 13 orang yang menjadi korban. Dari sejumlah uang yang sudah terkumpul dan menjadi barang bukti sebanyak 250 juta rupiah tertera dibeberapa kwitansi,” ungkapnya. Kamis, 13/1/2022.

Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian antara lain adalah sepuluh lembar Kwitansi, dan untuk kasus ini pelaku dikenakan Pasal- pasal yaitu Pasal. 378 KUHP tentang pidana penipuan, dengan sangsi pidana 4 tahun penjara. (Red/Meong).

By Admin

-+=