KPK terus mendalami kasus suap yang dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Efendi beserta 8 orang lainnya, yaitu 4 orang sebagai pemberi :
- Ali Amri (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
- Lai Bui Min (LBM) sebagai swasta.
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Layatri) dan PT HS (Hanaveri Santosa).
- Mahpud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai Penerima 5 orang :
- Rahmat Efendi (RE) sebagai Walikota Bekasi.
- M Bunyamin (MB) sebagai penanaman modal dan PTSP Kota Bekasi.
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
- Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sekarang KPK akan membuka opsi untuk mendalami keterlibatan yang lain termasuk pihak DPRD Kota Bekasi. Hal ini sudah menjadi target KPK dalam mendalami dan mengembangkan kasus korupsi ini.
Untuk tersangka pemberi akan dijerat Pasal. 5 ayat 1 hurup (a) atau Pasal. 5 ayat 1 hurup (b) atau Pasal. 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-undang Tipikor) juncto Pasal. 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima akan dijerat pasal dengan Pasal. 12 hurup (b) atau Pasal. 11 dan Pasal. 12 hurup (f), serta Pasal. 12B Undang-undang Tipikor Juncto Pasal. 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, “Sektor yang rawan terjadi korupsi adalah pada saat penyusunan APBD hingga pengesahan APBD, dan rawan korupsi juga di dinas perencanaan, pelaksanaan, eksekusi, dan tahap pengawasan itu rawan korupsi,” Katanya. Rabu, 12/1/2022.
“Adapun keterlibatan anggota DPRD akan terus kami dalami, karena DPRD sangat berperan dalam perencanaan dan keputusan anggaran APBD dan anggaran lainnya,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Rahmat Efendi beserta dan 8 orang lainnya sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, juga telah diberi baju baru berwarna orange. (Red/Meong).
