Bekasi, Skalainfo.net| Viralnya seorang ibu yang telah menangkap sendiri pelaku yang mencabuli anaknya membuat geger dan menjadi sorotan masyarakat, pasalnya penangkapan ini setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polisi tak ditanggapi dengan baik, malah Polisi menyuruh sang ibu menangkap sendiri pelakunya.

Peristiwai ini berawal sang ibu yang bernama DN (34) melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu, pelakunya berinisial A (36) yang merupakan tetangga korban. Namun mendengar dirinya dilaporkan ke Polisi pelaku berusaha hendak melarikan diri ke Surabaya.
Lalu sang ibu yang mengetahui pelaku merencanakan melarikan diri segera memberitahukan ke Polisi dan meminta segera menangkap pelaku jangan sampai keburu kabur, tapi petugas kepolisian malah menyuruh sang ibu dan keluarganya menangkap sendiri pelakunya. Karena takut pelaku kabur dan kehilangan jejak ahirnya ucapan Polisi inipun dilakukan sang ibu beserta keluarganya mencari pelaku dan menangkapnya.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media sang ibu yang bernama DN menjelaskan, “Saya beserta keluarga terpaksa harus menangkap sendiri pelaku tanpa ada pengawalan dari petugas kepolisian, dan ini dilakukan karena terpaksa, karena Polisi waktu saya beritahukan pelaku mau kabur Polisi malah bilang tangkap aja sendiri. Ahirnya saya beserta keluarga menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polisi,” katanya. Kamis, 30/22/2021.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena pelaku sudah ngerusak anak saya, saya minta keadilan. Jangan sampai kaya kemarin, masa saya yang nangkap pelaku seharusnya Polisi dong yang nangkap pelaku bukan saya sebagai pelapor yang kejar-kejaran menangkap pelaku,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi saat dimintai keterangan beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan karena masih mengumpulkan alat bukti semacan visum dan lain- lain, dan ia menyebutkan pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke Polisi.
Aloysius memastikan pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka akan dapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun modus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan makanan. Pelaku memang kerap selalu mengumpulkan anak-anak tetangganya dirumahnya, dan pelaku memang sehari-hari bekerja sebagai tukang warung.
Adapun sudah berapa orang anak-anak yang menjadi korban pelaku pelecehan seksual yang diilakukan pelaku, masih dalam pendalaman dan penyelidikan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. (Red/Meong).

