Bekasi, Skalainfo.net| Kasus perseteruan antara lima anak kandung terhadap Nenek berumur 72 tahun didaerah Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral, kini semakin berbuntut Panjang. Sampai ahirnya sekarang sudah pada babak ranah pengadilan. Hal ini pun menjadi perhatian publik dan bahkan menjadi perhatian Jaksa Agung.

Sebelumnya Nenek Rodiah (72) yang sudah jompo dan sakit-sakitan telah dilaporkan lima anak kandungnya ke Polisi pada hari Minggu, (05/12/2021) lalu, karena ingin harta waris. Upaya menempuh jalan damai yang dilakukan nene Rodiah dibantu pihak kepolisian dan para tokoh masyarakat ditolak ke lima anaknya. Mereka ke lima anaknya tetap ngotot ingin penjarakan ibu kandungnya, sampai ahirnya permasalahan ini bergulir sampai dipersidangan.
Dan dipersidangan pun nenek Rodiah dianjurkan pihak pengadilan atas usulan Jaksa Agung berusaha menempuh jalan damai kepada anaknya, namun ke lima anaknya tetap tidak ingin berdamai. Akhirnya nenek Rodiah kecewa dan melaporkan balik ke lima anaknya atas tuduhan pengrusakan barang milik nenek Rodiah pada tahun 2019 lalu, dan kini pihak Kejaksaan Negeri Bekasi telah menetapkan ke lima anak kandung nenek Rodiah menjadi tersangka.
Kuasa Hukum nenek Rodiah, Muhamad Sirot mengatakan, “Pihak kami terpaksa melaporkan balik ke lima anak nenek Rodiah ke Polisi atas tuduhan pengrusakan barang milik nenek Rodiah pada tahun 2019 lalu, dan kini mereka berlima sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Bekasi menjadi tersangka,” Katanya. Minggu, 26/12/2021.
“Sebenarnya kami sudah menempuh upaya damai, tapi pihak Sonya dan ke empat adiknya tidak mau berdamai dan bahkan mereka melakukan intimidasi terhadap nenek Rodiah, ya sudah mungkin mereka menginginkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo pun mengatakan, “pihaknya atas anjuran Jaksa Agung melakukan Restorasi Justice terhadap kedua belah pihak, namun upaya ini gagal karena mereka tidak ingin berdamai,” katanya.
“Terpaksa kami harus mengikuti sesuai jalur hukum, dan kami harus menetapkan ke lima anak kandung nenek Rodiah menjadi tersangka atas Pasal. 340 tentang pengrusakan barang milik nenek Rodiah,” pungkasnya. (Red/Meong).
