Karawang, Skalainfo.net| Seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda disalah satu rumah pelaku didaerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Bekasi. Namun sebelum dicabuli oleh empat pelaku siswi sekolah ini dicekoki minuman keras (Miras) oleh ke empat pelaku tersebut, ke empat pelaku adalah teman korban yaitu HR (18), EP (20), HS (28) sudah ditangkap polisi, sedangkan BE (25) masih dalam pengejaran petugas. Kamis, 16/12/2021.
Peristiwa tersebut bermula korban dibawa HR kerumah EP dan diajak masuk ke kamar lalu setelah korban masuk kamar korban dicekoki minuman keras (miras) sehingga korban pun mabuk, setelah korban mabuk kemudian korban didorong hingga jatuh terlentang ke kasur, lalu korban pun dicabuli HR, kemudian bergiliran dilanjutkan oleh BE, EP dan HS.
Kasat Reskim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, “Berdasarkan hasil laporan korban kami pun melakukan penyelidikan dan kami bersama tim langsung bergerak, awalnya menangkap HR dirumahnya, lalu tim kami pun bergerak ke pelaku lainnya dan tim kami berhasil menangkap EP dan HS, namun satu orang yang bernama BE sudah melarikan diri, tim kami pun langsung mencari dan mengejarnya,” katanya.
“Peristiwa ini terungkap setelah korban tidak pulang-pulang padahal sudah larut malam, kemudian pihak keluarga mencari korban dan mendapat informasi keberadaan korban ada dirumah pelaku, kemudian keluarga pun menjemputnya. Setelah keluarga menemukan korban kemudian korban ditanya oleh keluarganya, awalnya korban hanya diam namun setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban mengakui telah diperkosa oleh HS dan kawan- kawannya, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras,” ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal. 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/Meong).
