Bekasi, Skalainfo.net| Berdasarkan keputusan bersama antara buruh, pengusaha, dan juga pemerintah bagian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, akhirnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi naik 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah tahun 2022 nanti.

Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, “Kenaikan tersebut berdasarkan kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan juga pemerintah. Dari hasil kesepakatan kenaikan UMK 0.71% atau sebesar 33.000 rupiah,” katanya. Selasa, (23/11/2021).

“Kami melaksanakan tugas sesuai aturan baik Undang- undang Cipta Kerja maupun PP. 36 tahun 2021, jadi tidak semata- mata semaunya semua ada rumusannya,” ujarnya.

Sebelumnya tahun 2021 upah Kota Bekasi sebesar Rp. 4.782.935 atau naik sebesar Rp. 193.227 dari UMK sebelumnya ditahun 2020 yang hanya 4.589.708 rupiah. (Red/Meong).

By Admin

-+=