Karawang, Skalainfo.net| Viralnya tuntutan JPU Karawang terhadap seorang isteri yang dituntut 1 tahun penjara gegara marahi suami mabuk seusai pesta minuman keras membuat Kejagung dan Polri menjadi sorotan publik, hal ini ahirnya berbuntut panjang.
Tim penyidik Kepolisian yang memeriksa kasus Valencya hari ini dimutasikan dan akan diperiksa Propam Polda Jawa Barat. Dan Kejaksaan Agung RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan memeriksa para jaksa yang menangani perkara ini. Mereka akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Keputusan tersebut merupakan intruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanudin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadlu Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya di Kejaksaan Negeri Karawang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Jumhana mengatakan, “Akan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa yaitu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang, Katanya. Kamis, (18/11/2021).
“Dari eksaminasi diperoleh sejumlah temuan pertama dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang atau pun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis yaitu kepekaan dalam menangani perkara. Dan kedua mereka tidak memahami Pedoman Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum,” jelasnya. (Red/Meong).
