Wakatobi, Skalainfo.net| Terkait gaji seorang guru ASN di Wakatobi selama 6 tahun belum terbayarkan sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai akibat Kadis Dikbud Wakatobi pertahankan ego jabatan. Bagaikan deburan ombak pantai jeritan guru ASN Wakatobi dibiarkan tanpa proses sebagai pengatur kebijakan Kadis Dikbud mengabaikan norma-norma ASN di Wakatobi. Sabtu, 13/11/2021.
Dari pemberitaan sebelumnya, seorang guru anggota ASN Sahirun mengatakan, permohonan nya kepada Kadis Dikbud Wakatobi sudah diajukan untuk penyelesaian lebih lanjut, namun hingga saat ini belum ada respon dari Kadis Dikbud, ucap Sahirun.
“Upayanya melakukan orasi di depan kantor Inspektorat Wakatobi adalah agar tergerak impati dari anggota atau pejabat tinggi dikantor itu, dan menunjukkan bahwa dirinya juga sangat mencintai pekerjaan nya sebagai ASN, harapannya semoga saling mendukung sebagai sama-sama anggota ASN atas permasalahan yang dihadapinya”.
Awak media mencoba datangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi dalam hal ini Kadis Dikbud, setelah seorang pegawai mengatakan bahwa pakKadis sedang ada rapat diluar dan belum diketahui balik kantor lagi sampai jam berapanya, ucap pegawai Dikbud tersebut.
Begitu juga dengan Sekretaris Dikbud nya sedang tidak ada ditempat sehingga tidak ada satupun anggota dinas Dikbud yang dapat untuk dikonfirmasi terkait permasalahan yang dialami Sahirun sebagai guru ASN Wakatobi.
“Kosongnya ruangan pejabat tinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waktobi, menjadi tanda tanya besar buat awak media, kalau begini cara kerja sebagai ASN pendidikan di Wakatobi kapan anak negeri bisa maju dan berkembang, kalau Kadis saja tidak pernah ada di ruangan nya untuk pelayanan publik”.
Seorang staff Dikbud Wakatobi memberi saran agar awak media untuk menemui bagian bendahara saja kemungkinan dia bisa menyampaikan perihal bapak-bapak yang ingin ditanyakan karena beliau seorang ASN di sini, ucap seorang staff tersebut yang tidak mau juga menyebutkan namanya.
Awak media digiring ke ruagan Bendahara Dikbud Waktobi agar bisa mengkonfirmasi perihal anggota ASN tidak dibayarkan gajinya selama 6 tahun semenjak 2013 sampai tahun 2019 itu oleh Kadis Dikbud Wakatobi. Besar dugaan Sahirun penahanan gaji dari Kadis Dikbud Wakatobi tidak transfaran sebagai guru ASN yang dirugikan secara immateriil dan materiilnya selama 6 tahun.
Setelah diruang bendahara, ternyata bendahara itupun tak mau berkomentar perihal gaji guru ASN Sahirun yang belum terbayarkan tersebut. Bendahara Dikbud itu mengatakan, coba langsung ketemua bapak Kadis saja, katanya.
Sementara pegawai staff kantor Dikbud lainnya banyak diam saja ketika awak media ingin mengkonfirmasi siapa yang dapat menjembatani permasalahan Sahirun sebagai ASN di Dikbud Wakatobi, yang hak kewajibannya terabaikan oleh Dinas Dikbud Wakatobi.
Ditempat terpisah akhirnya awak media bertemu dengan pak Sekdis Dikbud Wakatobi, saat itu awak media ingin mendengar penjelasan mengenai gaji guru ASN Sahirun yang berusaha untuk kembali dan mendapatkan haknya tersebut.
“Sekdis Dikbud, sama dengan jawaban bendahara dikantor Dikbud, bahwa tidak bisa untuk berkomentar perihal guru Sahirun itu, lebih baik temui saja pak Kadis, jawab Sekdis Dibud Waktobi”.
Kemuidan awak media mencoba menyambangi rumah Kadis Dikbud Wakatobi, agar pemberitaan tetap berimbang tentunya ada statement pak Kadis yang menengahi kasus guru ASN Sahirun. Sampainya dirumah Kadis Dikbud Wakatobi, terlihat satu unit mobil yang sering dipakai pak Kadis Dikbud, kuat perkiraan beliau pasti ada di rumah.
Setelah beberapa kali mengetuk pintu pagar rumah pak Kadis namun tidak ada satupun orang yang dapat menjawabnya, sungguh mengejutkan juga saat jam kerja ASN ada dirumah. (Red/Hasinuddin).
