Tangsel, Skalainfo.net| Sidang lanjutan dugaan ayah tiri gagahi anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Tangerang jadi sorotan massa dikalangan ASN Kota Tangsel. Sebelumnya, banyak tuduhan mengarah kasus pemerkosaan namun hingga saat ini sidang ke empat (4) kalinya (9/11) lalu, masih mencari atau menghadirkan keterangan saksi-saksi dan bukti dari si korban. Dengan agenda sidang tertutup, PN Kota Tangerang. Kamis, 11/11/2021.

Ke-empat kalinya, agenda sidang rahasia/tertutup yang telah menghadirkan para saksi-saksi dari pihak si korban maupun pihak terlapor sudah terlihat hadir di hallway ruang sidang kelas 1A, PN Kota Tangerang. Secara pendampingan yang diterapkan dari P2TP2A Kota Tangsel terhadap saksi-saksi dan bukti si korban sangat rapi.
Sehingga para saksi-saksi yang terbilang masih anak-anak tersebut merasa terlindungi, tak terlihat cemas diraut wajahnya bahwa dengan kehadirannya nanti akan jadi bukti kuat dalam pertanyaan yang dilontarkan oleh (JPU, Pengacara dan Hakim) dalam persidangan tersebut.
“Awak media pun tidak bisa untuk mewawancarai para saksi-saksi itu, karena masih dalam pengawasan ketat P2TP2A Kota Tangsel, serta mengingatkan juga bahwa agenda sidang adalah sidang tertutup untuk umum”.
Sidang dimulai tepat pada pukul 14.00 dan berakhir pada 15.00 Wib, dengan agenda menghadirkan para saksi-saksi. Menurut keterangannya bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dan masih tetap mengahdirkan para saksi-saksi.
Ditempat terpisah, pengacara Terdakwa Jonson, SH., MH mengatakan, melihat dan medengar dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, dia sangat meyakini akan bisa membantah dakwaan penuntut umum (JPU). Intinya, tambah Jonson yang biasa di panggil bang Sony ini, kita lihat saja nanti kelanjutan dari Sidang kedepannya. Insya Allah Hakim Ketua akan memutuskan perkara ini dengan Seadil-adil nya, katanya.
Ketika awak media mau menanyakan apa saja keterangan saksi-saksi dan Alat bukti tersebut, Jonson menjawab, ini kan sidang tertutup untuk Umum, pahamkan…kalo sidang tertutup untuk umum itu…saya tidak boleh mempublikasikannya ke Umum ya termasuk kepada media, ucapnya.
Ucapan terkhir dari Lawyer (Terlapor) menyampaikan, siapa yang bersalah tetap dapat hukuman, dan apapun hasilnya nanti kita serahkan kepada putusan dari Hakim ketua, pungkasnya. (Red/Agus).
