Wakatobi, Skalainfo.net| Salah seorang guru ASN di Wakatobi atas nama Sahirun, SP menuturkan, selama 6 tahun gajinya sebagai guru SD atau PNS belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi. Rabu, 10/11/2021.

“Tercatat sejak 2013 sampai 2019, dirinya belum pernah menerima gaji sepersen pun, namun dirinya tetap masuk kerja seperti biasa walaupun tidak ada kerjaan pasti yang dilakukan”.

Hari ini, dia melakukan orasi di depan kantor Inspektorat Wakatobi bentuk dari apresiasi mengenang Hari Pahlawan Nasional Indonesia. Disuatu sisi dia menunjukkan bahwa dirinya sangat mencintai pekerjaan nya sebagai ASN, dan berupaya untuk mendapatkan kembali gajinya selama 6 tahun yang belum dibayar oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan Wakatobi. Mengenang hari pahlawan dilampiaskan dalam orasinya itu agar dapat dirasakan juga oleh para pejabat tinggi di Kabupaten Wakatobi, sebut satu warga yang ikut mendapingi orasi tersebut.

Ketika awak media menanyanakan perihal gaji yang belum terbayarkan melalui telepon selular Sahirun sebagai ASN yang sangat dirugikan dalam hal ini materi dan imaterial selama 6 tahun uang gaji tidak diterima, sementara nafkah keluarga anak dan istri harus diberikan belanja, sebut Sahirun via selularnya.

Kesalahan apa yang dilakukan dan mengapa ada (No Job) kepada Sahirun sebagai pegawai negeri sipil, dengan alasan tidak masuk kerja oleh Kadis Dindik Wakatobi saat itu, tetapi tidak ada surat sepotong pun yang Sahirun terima mengenai dirinya tidak masuk kerja, katanya kepada awak media ini via selularnya.

“Sahirun mengatakan, dirinya akan terus berusaha sampai hak dan kewajibannya sebagai ASN di Wakatobi dapat terpenuhi,” katanya.

Selama ini dia sudah melakukan loby-loby kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waktobi, namun belum menemukan titik terangnya karena selama kurun waktu 2013 sampai ke 2019 terjadi 7 (tujuh kali) perganitian Kadis Dindik di Kabupaten Wakatobi ini, katanya.

Sampai pada hari ini ketika melakukan orasi terbuka didepan kantor Inspektorat Wakatobi untuk kedua kalinya bertujuan agar menemukan solusi. Dan memaknai dengan hari pahlawan nasional ini adalah berjuang sebagai seorang ASN untuk mendapatkan gaji selama 6 tahun tidak dibayarkan itu, ya inilah perjuangannya, katanya.

Masih dikatakannya, ini harus diperjuangkan untuk mendapatkan hak gaji sebagai anggota sipil negeri, karena apa yang terjadi pada dirinya dan yang dirasakan selama gajinya tidak diberikan itu bisa saja terjadi kepada anggota ASN lainnya di Wakatobi ini, tambahnya.

Berbicara ASN berprestasi, bahwa dirinya pernah membuat karangan buku pendidikan untuk anak pelajar SD, setelah dapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan salahsatu Instruktur dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buton. Buku itu dicetak kurang lebih 40.000 buku, dan buku tersebut untuk dibagikan kepada seluruh sekolah dasar yang ada di Provinsi Sultra, termasuk di Wakatobi ini, tutur Sahirun.

Sekarang ini yang menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi adalah La Aliwangi, S.Pd., M.Si dan telah mengetahui masalah yang menimpa diri saya. Semestinya bisa membantu, bukan memberikan (Non Job), serta masih melakukan penahanan gaji. Perlakuan penahanan gaji ini adalah perbuatan yang sangat biadab dan tidak bermoral, karena penahanan gaji itu tidak ada dasar hukumnya untuk ASN maupun aturan lainnya, ucap Sahirun.

Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Wakatobi semestinya lebih elegan kepada regulasi ASN bawahan, mengerti dengan kebutuhan, sumber kehidupannya dari gaji itu sebagai ASN. Dan jangan berdasarkan tidak suka secara individual terhadap bawahan, sebagai Kadis Dikbud seharusnya lebih paham selaku pengatur kebijakan.

Perlu diketahui bahwa gaji yang belum terbayar itu adalah hak privat saya, dalam hal ini patut juga dilindungi sebagai ASN, kewenangan Kadis Dikbud Wakatobi memberikan hak dan kewajiban gaji saya yang tertahan selama 6 tahun ini, tutup Sahirun via selular dengan media redaksi ini. (Red/Husna).

By Admin

-+=