Kota Tangerang, Skalainfo.net| Dalam sidang ke 3 (tiga), 26/10 yang lalu, Pengadilan Negeri Kota Tangerang gelar kembali sidang perkara dugaan ayah tiri gagahi anak dibawah umur. Perkara sidang berlanjut karena adanya laporan dari seorang (ASN) kepada pihak P2TP2A Kota Tangsel sebagai pendampingan, laporan (ASN) tersebut diteruskan pihak P2TP2A Tangsel atas pendampingan si korban dalam sidang tertutup untuk umum, ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang di ruang sidang kelas 1A. Jum’at, 05/11/2021.

“Gelar perkara sidang yang menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti, sidang juga mengahdirkan orang tua korban (pelapor) seorang (ASN) pegawai negeri Kota Tangsel, dan si pelaku ayah tiri korban yang berinisial R, (terlapor) sudah nampak hadir di hallway kelas 1A, Pengadilan Negeri Kota Tangerang”.

Ketika sidang tertutup berlanjut yang menghadirkan si korban dan saksi-saksi serta alat bukti lainnnya, awak media tidak dapat mewawancarai siapapun, walaupun (terlapor) dan (pelapor) ibu si koraban, berada dekat dan sama-sama duduk dibangku hallway kelas 1A, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang dikawal oleh masing-masing pendamping dari kedua pasangan yang akan menjalani sidang tersebut, mengingat agenda sidang sangat rahasia.

“Diperoleh keterangan dari (JPU) Jaksa Penuntut Umum mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan untuk saat ini belum bisa mengambil keputusan terkait sidang kasus dugaan ayah tiri gagahi anak dibawah umur tersebut”.

Saat sidang telah selesai, awak media ingin mewawancarai ibu atau orang tua si korban yang diketahui menjabat sebagai (ASN) pegawai negeri di Kota Tangsel. Namun, spontan awak media langsung di halangi oleh seorang pengawal (ASN) yang mengatakan untuk saat ini ibuk tidak bisa diwawancarai, atau tidak dapat memberikan statemant, sebut pengawalnya.

Awak media terus berupaya supaya dapat wawancara kepada (ASN) tersebut, bagaimana bisa satu rumah lepas dari kontrol orang tua yang semestinya menjadi tonggak mengawasi anak-anaknya. Terkait kasus dugaan seorang ayah tiri gagahi anak dibawah umur yang tidak lain adalah suami SIRI dari (ASN). Terdengar lebih keras ucapan pengawalnya untuk tidak membolehkan awak media mewawancarai nya, “Ibuk tidak mau berkomentar tutur seorang pengawalnya itu,” kepada awak media ini.

Sehingga kami tidak dapat meraih keterangan pasti karena anggota ASN Tangsel itu tidak mau berbicara, serta masih menjadi tanda tanya besar mengapa ibu korban atau (pelapor) tidak mau bicara, apakah ada sandiwara dibalik semua laporan. Dugaan, ataukah sengaja mendekatkan (si korban) kepada ayah tirinya demi untuk meloloskan segala aksi dan popularitas jabatan dikalangan (ASN) Kota Tangsel..?.

Ditempat terpisah kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto saat diminta keterangannya mengatakan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dan saya belum bisa memberikan komentar juga karena sidang lanjutan masih menghadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti lainnya, ucap Tri Purwanto.

Sama halnya dengan mitra hukum P2TP2A Kota Tangsel, Riski mengatakan, untuk sidangnya tadi belum ada putusan karena kita masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saki si korban, katanya.

Masih dikatakannya, kami dari mitra hukum P2TP2A Tangsel setelah dapat persetujuan akhirnya kami diperbolehkan masuk ikut dalam sidang tertutup untuk umum, dan sejauh ini apa yang disebutkan saksi si korban sesuai dengan laporan yang bacakan, tambahnya. Kemudian ditempat lain kuasa hukum (ASN) Ibu dari si korban atas nama Rahmat mengatakan kepada awak media bahwa, untuk sidang saat ini belum dapat kesimpulan, karena baru menghadirkan saksi dari pihak si korban, ucapnya.

Terkait laporan yang diajukan seorang (ASN) Kota Tangsel menimbulkan dugaan bagi awak media, disebutkan dalam UU Disiplin Pegawai Negeri Nomor : 53 Tahun 2010, Pasal. 8 angka (11) memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 3 angka 14, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal. 9 angka 9, bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan;

Alasannya, sebagai (ASN) keberatan membuat stigman kalau merugikan negara, bila dalam hal ini adalah kebutuhan publik atas perkara yang sedang berjalan dengan dugaan ayah tiri gagahi anak dibawah umur. Si korban adalah anak kandung (ASN) dan pelakunya adalah (R) tidak lain adalah suami (ASN) yang telah melakukan nikah siri dengan pelaku (R) seorang pekerja alat kesehatan.

Sementara Kuasa Hukum (R) Johnson menyatakan, sidang terus berlanjut, katanya. Dia yakin bahwa dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang di temukan, hal-hal yang bisa membantah dakwaan yakni JPU. Apapun hasil sidangnya nanti tergantung dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, tutupnya. (Red/Agus).

Bersambung**

By Admin

-+=